tirto.id - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 seharusnya tak perlu dipersoalkan lagi. Sebab, hampir semua partai di DPR telah menyetujui rencana tersebut sejak 2021.
”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024).
Meskipun demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan menimbulkan perekonomian tidak bergerak, apabila tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya.
”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang-barang mewah,” ujar dia.
Jazilul menekankan agar pemerintah dapat menjalankan skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN 12 persen. Dia menyebut hal ini akan terus dikawal oleh DPR.
”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” tutur Jazilul.
Dia mengatakan pihaknya menyetujui rencana kenaikan PPN tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Penyesuaian ini disebut sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto