Menuju konten utama

Ditjen Pajak Pastikan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Ditjen Pajak memastikan layanan streaming berlangganan seperti Netflix tetap pada tarif PPN 11 persen.

Ditjen Pajak Pastikan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen
Ilustrasi Netflix. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan layanan streaming berlangganan seperti Netflix, tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang artinya tetap pada tarif PPN 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang [daftar barang] mewah tadi ya yang (terkena tarif PPN) 12 persen. Kalau rumus saya, sepanjang tidak masuk ke yang tadi, daftar yang pertama tadi (daftar barang mewah), ya kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini (PPN 11 persen). Tidak ada kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (02/01/2025).

Suryo menjelaskan hal ini dikarenakan layanan berlangganan tersebut tidak tercantum dalam daftar barang dan jasa kategori mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen atau barang dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Yang tidak ada di daftar tadi tidak akan naik, yang naik barang yang tadi aja (daftar barang mewah), tertentu yang dikenakan PPnBM yang naik ke 12 persen, itu ya normal, seperti saat ini ya normal, faktur pajaknya ngikut,” ungkap Suryo.

Sebagai informasi, berdasarkan yang tercantum dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, pengenaan tarif pajak 12 persen untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025. Sedangkan dari 1 hingga 31 Januari 2025, PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.

“Karena kita memiliki keterbatasan waktu, caranya adalah kita menggunakan nilai lain (DPP) kita menetralisir 12 persen jadi 11 persen, 11/12 kalau kita kalikan 12 sama dengan 11, ini yang menjadi pertimbangan dan memungkinkan untuk kita jalankan,” jelas Suryo.

Adapun barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor

2. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang;

3. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda;

4. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu;

5. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis;

6. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder > 250 cc;

7. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah;

8. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc.

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 miliar;

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angina;

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya;

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak;

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis;

7. Yacht.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto