tirto.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN ini berdampak pada kenaikan biaya langganan platform digital seperti Spotify, YouTube Premium, Netflix, dan lainnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang tertentu, khususnya barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Namun, terdapat sejumlah barang barang pokok tidak akan terdampak kenaikan PPN.
Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, mencontohkan beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, diantaranya seperti makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Kenapa Spotify hingga Netflix Terdampak Kenaikan PPN 12%?
Pengenaan kenaikan PPN pada platform digital seperti Spotify, Netflix, dan YouTube Premium, karena layanan ini bukan termasuk objek pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa platform digital termasuk dalam kategori jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang sudah dikenai PPN sesuai aturan yang berlaku.
Pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022. Peraturan itu memuat tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah melalui perdagangan sistem elektronik.
Berdasarkan regulasi tersebut, saat ini, PPN untuk platform digital dikenakan sebesar 11 persen, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 1 April 2022. Pajak ini pun akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat (1) poin b, yang berbunyi PMSE wajib memungut PPN dengan ketentuan sebesar 12 persen dari dasar pengenaan pajak, yang akan diberlakukan sesuai penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Mulai Januari 2025, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan, sehingga pembayaran untuk layanan digital juga akan dikenakan tarif baru ini.
Kenaikan 1 persen tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian tarif PPN secara bertahap yang telah direncanakan sebelumnya, bukan kebijakan baru. Artinya, pelanggan layanan digital harus membayar tarif PPN terbaru sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Jadi, itu bukan pajak baru. Bukan karena 12 persen lalu dikenakan. Kenaikannya itu 1 persen, dan itu sudah diatur sejak tahun 2022,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/12/2024).
Selaras dengan pernyataan tersebut, saat ini, biaya langganan platform digital seperti Spotify Premium dan VIU sudah mencakup PPN sebesar 11 persen. Seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya langganan platform digital tersebut kemungkinan besar akan turut meningkat.
Perkiraan Harga Spotify, Netflix, dan Platform Lainnya Setelah 12%
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak pada berbagai layanan digital, termasuk biaya langganan platform seperti Spotify, Netflix, dan lainnya. Perubahan ini tentu memengaruhi pengeluaran pelanggan, terutama bagi mereka yang rutin menggunakan layanan streaming untuk hiburan.
Berikut perkiraan harga Spotify, Netflix, dan platform lainnya setelah kena PPN 12 persen. Perlu dipahami, harga ini hanya bersifat perkiraan sehingga dapat berubah-ubah sesuai kebijakan platform:
1. Perkiraan Harga Spotify setelah PPN 12%
- Paket Mini: dari 10.700 menjadi 10.796
- Paket Individual: dari 54.990 menjadi 55.485
- Paket Family: dari 86.900 menjadi 87.683
- Paket Duo: dari 71.490 menjadi 72.134
- Paket Student: dari 27.500 menjadi 27.748
2. Perkiraan Harga Netflix setelah PPN 12%
- Paket Ponsel: dari 54.000 menjadi 54.486
- Paket Dasar: dari 65.000 menjadi 65.586
- Paket Standar: dari 120.000 menjadi 121.081
- Paket Premium: dari 186.000 menjadi 187.676
3. Perkiraan Harga YouTube Premium/YouTube Music setelah PPN 12%
- Paket Individual: dari 76.590 menjadi 77.280
- Paket Family: dari 154.290 menjadi 155.680
- Paket Student: dari 46.065 menjadi 46.480
4. Perkiraan Harga Disney+Hotstar setelah PPN 12%
- Paket Basic: dari 65.000 menjadi 72.027
- Paket Premium: dari 119.000 menjadi 120.072
5. Perkiraan Harga VIU setelah PPN 12%
- Paket Premium: dari 33.000 menjadi 33.296
6. Perkiraan Harga Prime Video setelah PPN 12%
- Paket Standard: dari 59.000 menjadi 59.532
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya