Menuju konten utama

Apa Syarat Guru Non ASN Mendapatkan Kenaikan Gaji 2025?

Pemerintah akan memberikan kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Ketahui syarat agar guru non-ASN mendapatkan kenaikan gaji di sini.

Apa Syarat Guru Non ASN Mendapatkan Kenaikan Gaji 2025?
Sejumlah guru ASN mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Pemerintah mengumumkan bahwa pada tahun 2025, gaji guru honorer alias non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik. Lalu, apa syarat guru non-ASN mendapatkan kenaikan pada tahun 2025?

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa alokasi kesejahteraan untuk guru ASN dan non-ASN akan meningkat menjadi Rp81,6 triliun pada 2025, atau naik RP16,7 triliun dari tahun sebelumnya.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan," kata Prabowo dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional, di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Salah satu bentuk penerapan peningkatan kesejahteraan tersebut, yakni tambahan tunjangan terhadap guru non-ASN dan gaji guru ASN. Prabowo menjelaskan, pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 kali gaji pokok bagi guru ASN.

Sebelumnya, tunjangan gaji guru non-ASN adalah sebesar Rp1,5 juta. Dengan kata lain, guru non-ASN yang telah mendapatkan gaji tunjangan sebelumnya akan merasakan kenaikan senilai Rp500 ribu.

“Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah dia nanti 2025 jadi Rp2 juta,” ujar Hasan saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Namun, perlu dipahami bahwa kenaikan tunjangan dan gaji tersebut merupakan penanggungan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang sudah berjalan sejak 2008. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru ASN atau guru non-ASN yang sudah memenuhi syarat.

Apa Syarat Guru Non ASN Mendapatkan Kenaikan Gaji 2025?

Guru non-ASN atau guru honorer merupakan guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, namun menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan.

Guru non-ASN atau guru honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Berkaitan dengan kenaikan tunjangan guru non-ASN pada 2025, tunjangan tersebut diberikan di luar honorarium yang diberikan oleh sekolah.

Sehingga, guru non-ASN akan mendapatkan honorarium, ditambah dengan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta pada tahun 2025.

Adapun syarat untuk mendapatkan kenaikan tunjangan tersebut, yakni guru non-ASN harus mengikuti dan lulus sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Sertifikasi tersebut didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk mengikuti program PPG, guru ASN dan non-ASN harus memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.

Menurut Prabowo, pada tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang berserfitikat pendidik atau setara dengan 64,4 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.

Terkait pemenuhan persyaratan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan program PPPG pada tahun 2025 untuk 806.486 guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang saat ini belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi mereka. Namun, mengenai bantuan pendidikan tersebut belum dijelaskan secara rinci jadwal realisasinya.

Baca juga artikel terkait GAJI GURU atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra