tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru mulai tahun 2025. Lantas, berapa persenkah kenaikan gaji guru tersebut dan bagaimana aturannya?
Dalam pidatonya saat puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024, di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024), Presiden Prabowo mengumumkan, alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN akan meningkat pada 2025.
Menurut Presiden Prabowo, guru memiiki peran penting dalam pembangunan bagnsa, oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru.
Sebagai wujud kebijakan tersebut, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru Aparatur Sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN.
Lalu, berapa persen kenaikan guru pada tahun 2025 mendatang?
Berapa Persen Kenaikan Guru 2025?
Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025. Alokasi anggaran kesejahteraan guru itu menjadi Rp81,6 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp16,7 triliun dibanding tahun sebelumnya
Para guru berstatus ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara, para guru non-ASN akan mendapat kenaikan tunjangan profesi, yaitu tunjangan profesi mereka menjadi Rp2 juta per bulan.
Selain tambahan uang kesejahteraan, anggaran yang dialokasikan itu juga untuk melakukan kegiatan sertifikasi bagi para guru di seluruh daerah.
Bentuk dukungan pemerintah lainnya untuk guru non-ASN yang belum bersertifikasi, adalah berupa bantuan dana tunai melalui transfer perbankan yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kini BPS sedang menghitung dan mencari nama dan alamat persis, siapa yang berhak menerima manfaat tersebut.
Presiden mengatakan, sebagaimana dirujuk Antara News, tahun 2025 diharapkan akan terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu sekitar 64,4 persen. Atau akan terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru dengan membuka kesempatan kepada sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang saat ini belum memiliki gelar D4 atau S1 untuk melanjutkan studi.
Aturan Gaji GuruSejumlah guru ASN mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Besaran gaji guru ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini dibuat dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut ini besaran gaji guru ASN berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Kategori ini biasanya diisi oleh guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan.Berikut rincian besaran gajinya:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Kategori ini biasanya diisi oleh guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat.Berikut rincian besaran gajinya:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Kategori ini biasanya diisi oleh guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan.Berikut rincian besaran gajinya:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Kategori ini diisi oleh guru senior dengan jabatan struktural tertentu.Berikut rincian besaran gajinya:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani