Menuju konten utama

Mendikdasmen Sebut Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

Kebijakan PPPK dapat mengajar di sekolah swasta diperkirakan akan berlaku pada 2025 setelah MenPANRB telah menyetujui rencana tersebut.

Mendikdasmen Sebut Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen) RI, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta. Mu'ti menjelaskan, kebijakan tersebut akan segera direalisasikan di 2025 karena sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

"Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pria yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI sedang menunggu proses administrasi berupa pengiriman surat dari Kementerian PANRB.

"Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya," kata dia.

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia terutama yang telah berstatus PPPK. Dia menyebut sudah ada 100 ribu guru swasta yang berstatus PPPK, tetapi belum mendapat tempat mengajar.

"Jadi termasuk kabar baik untuk guru. Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi," kata dia.

Selain itu, Mu'ti juga menyampaikan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi guru non-ASN dengan nominal Rp 2 juta dengan ketentuan telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Jadi yg guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya," katanya.

Sedangkan bagi guru dengan status ASN atau PPPK akan mendapat kenaikan gaji setara dengan gaji pokok (gapok).

"Jadi kalo guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gapok. Yang gapok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," katanya.

Baca juga artikel terkait GURU PPPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher