Menuju konten utama

Berapa Besaran Kenaikan Gaji Guru 2025? Cek Rinciannya

Berapa besaran kenaikan gaji guru 2025 yang diumumkan Prabowo Subianto dan kapan mulai dicairkan? Cek rinciannya.

Berapa Besaran Kenaikan Gaji Guru 2025? Cek Rinciannya
Ilustrasi - seorang guru sedang mengajari muridnya. ANTARA/HO.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji guru pada tahun 2025. Berapa besaran kenaikan gaji guru 2025, kapan mulai dicairkan, dan bagaimana rinciannya?

Prabowo menyampaikan kenaikan gaji guru saat menghadiri peringatan Hari Guru Nasional, di Jakarta International Velodrome, Kamis (28/11/2024). Melalui pidatonya, Prabowo mengatakan akan memberi kenaikan gaji untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Hari ini saya agak tenang, berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kami, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo.

Seiring dengan rencana itu, Prabowo mengatakan akan menaikkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN. Prabowo menyebut bahwa jumlah anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 naik menjadi Rp81,6 triliun.

Rendahnya gaji guru merupakan salah satu permasalahan di dunia pendidikan Indonesia yang perlu segera diselesaikan pemerintah. Berdasarkan riset yang dilakukan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), sebanyak 74 persen guru honorer masih mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Secara nasional rata-rata gaji guru honorer SD adalah Rp1,2 juta; SMP Rp1,9 juta; SMA Rp2,7 juta, SMK Rp3,3 juta," ujar Agung seperti dikutip Antara.

Berapa Besaran Kenaikan Gaji Guru 2025?

Melalui kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan rencana besaran kenaikan gaji guru di tahun 2025. Lantas, berapa besaran kenaikan gaji guru 2025?

Prabowo mengatakan bahwa besaran kenaikan gaji guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok. Guru ASN yang dimaksud adalah guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji juga diberikan bagi guru non-ASN, yaitu menjadi Rp2 juta per bulan. Gaji guru non-ASN diberikan dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru.

Prabowo menyebut bahwa pemerintah turut memperhatikan para guru ASN dan non-ASN yang belum memiliki sertifikasi saat ini. Sebagian anggaran akan dialokasikan untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme guru.

Para guru ASN dan non ASN lulusan D4 dan S1 sebanyak 806.486 orang akan diikutkan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun mendatang.

"Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4 persen, terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024," kata Presiden Prabowo, seperti dikutip Antara.

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk 249.623 guru yang sekarang belum punya gelar D4 atau S1 untuk meneruskan pendidikan mereka. Selain itu, guru non-ASN yang belum bersertifikasi diberikan pula bantuan dana tunai yang nantinya disalurkan lewat transfer bank berdasarkan data yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan Gaji Guru Prabowo Kapan Cair?

Kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN mulai dilakukan pada 2025. Adapun tanggal pasti kapan kenaikan gaji guru cair, disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Abdul menjelaskan kepastian kapan kenaikan gaji guru cair akan disesuaikan pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara teori, Januari sudah masuk di tahun anggaran 2025 dan realisasinya menantikan kabar dari Kemenkeu.

Khusus bagi guru ASN, kenaikan kesejahteraan mengikuti gaji pokok dari masing-masing guru. Besaran untuk tiap guru ASN mungkin tidak sama karena disesuaikan dengan kepangkatan dan sebagainya.

Ada pun gaji guru honorer non-ASN yang bersertifikat diberikan dengan nominal sama, yaitu naik menjadi Rp2 juta setiap bulannya.

Pemerintah RI telah menaikkan anggaran kesejahteraan guru sebesar Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya, menjadi Rp81,6 triliun pada 2025. Anggaran tersebut nantinya didistribusikan ke dalam gaji untuk masing-masing guru.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya