Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Serdik bagi Guru dan Tahapannya

Serdik berfungsi agar guru bisa mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Serdik bagi guru dan tahapannya?

Cara Mendapatkan Serdik bagi Guru dan Tahapannya
Ilustrasi Menerima Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan bukti formal, seorang guru telah diakui sebagai tenaga profesional. Fungsi dari mengantongi Sertifikat Pendidik, salah satunya guru akan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dari pemerintah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Serdik bagi guru dan tahapannya?

Guna pemenuhan guru profesional dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, Kemendikburistek menjalankan program sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidikan. Program Kemendikburistek itu, kini diberi nama dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.

Dalam Program PPG bagi Guru Tertentu, guru akan mendapatkan pembelajaran hingga mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidikan. Berikut ini kelompok guru yang menjadi sasaran Program PPG bagi Guru Tertentu 2024:

  • Guru yang mempunyai Sertifikat Guru Penggerak namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau telah menyelesaikan PPG namun belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang aktif mengajar pada Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 namun belum mempunyai Sertifikat Pendidik.

Apa Fungsi Serdik Bagi Guru?

Sertifikat Pendidikan memiliki banyak fungsi baik untuk individu guru maupun dunia pendidikan. Hal ini juga yang menyebabkan, pemerintah bahkan menggratiskan biaya pendidikan Program PPG bagi Guru Tertentu. Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, berikut ini fungsi Serdik bagi guru:

  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional.
  • Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru.
  • Meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Cara Mendapatkan Serdik Bagi Guru

Untuk mendapatkan Serdik, guru kini harus mengikuti Program PPG bagi Guru Tertentu. Sebelum itu, guru dapat mendaftar melalui aplikasi SIMPKB. Berikut ini syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Guru yang telah melakukan pendaftaran sesuai jadwal pembukaan, dapat menunggu hasil piloting di akun SIMPKB masing-masing. Berikut ini contoh jadwal pelaksanaan Piloting bagi Guru Tertentu (Daljab) Tahap 2 Tahun 2024:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 20-28 Agustus 2024
  • Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 - 28 Agustus 2024
  • Pembelajaran Mandiri di PMM: 29 Agustus - 8 Oktober 2024
  • Pendaftaran UKPPPG di PMM: 16 September - 8 Oktober 2024
  • Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 18 - 20 Oktober 2024
  • Pengumuman UKPPPG: 12 November 2024.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani