tirto.id - Guna memastikan proses pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dapat berjalan optimal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelenggarakan piloting pada tanggal 24 Juli sampai 4 September 2024. Berikut ini sasaran hingga persyaratan peserta Piloting PPG bagi guru tertentu.
Sebagai tindak lanjut Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 Tentang PPG, Kemendikburistek yang meyakini guru sebagai kunci utama menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, menyelenggarakan Program Piloting PPG bagi Guru Tertentu.
Dilansir laman Merdeka Belajar, Kemendikbudristek juga mengumumkan, sejumlah 61.853 guru telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Program Piloting PPG bagi Guru Tertentu. Guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi pemanggilan mengikuti Piloting PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
Apa yang Dimaksud Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan
Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan merupakan program Kemendikbudritek yang bertujuan memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dapat berjalan optimal sebelum diterapkan secara masif.
Berbeda dengan PPG Dalam Jabatan, Piloting PPG bagi Guru Tertentu dilakukan dengan sistem pembelajaran melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Selama Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan, peserta akan mengikuti program pembelajaran mandiri berupa mengerjakan modul, latihan soal, dan refleksi jurnal yang didesain dapat selesai dalam enam minggu.
Peserta yang tidak dapat menyelesaikan Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan karena suatu kendala, dapat melanjutkan untuk menyelesaikannya melalui PMM serta mengikuti UKPPPG periode berikutnya.
Sasaran Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan
Sasaran peserta Program Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan adalah guru yang lolos seleksi administrasi PPG 2023 dengan status disetujui. Namun, sasaran Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan dikerucutkan kembali sebagai berikut:
- Guru dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia dan masa kerja.
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan daerah yang ramah jaringan internet serta berada di sekitar ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota.
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan
Meskipun masuk dalam sasaran, guru yang lolos seleksi administrasi PPG 2023 belum tentu dapat mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan. Alasannya, mereka tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan berdasarkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
- Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani