tirto.id - Cara Lapor Diri LPTK untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026 Tahap 3 berlangsung pada Kamis-Senin, 24-28 September. Simak tata cara dan ketentuannya secara lengkap.
Lapor Diri merupakan fase yang akan dilalui peserta program PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3, setelah mendapatkan pemanggilan dan konfirmasi kesediaan. Di tahap ini, peserta akan menjalani proses registrasi dan penyerahan dokumen administratif secara daring.
Adapun proses Lapor DiriPPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 dilakukan oleh guru terpanggil sebagai calon mahasiswa di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing. Di tahap tersebut, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagai gambaran, berikut tata cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus diunggah serta jadwal dan tahapannya.
Ketentuan Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3
Berdasarkan Surat Informasi Direktorat Jenderal GTK Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026, calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 yang akan melakukan Lapor Diri, maka harus mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan pihak LPTK masing-masing.
Dokumen yang telah disiapkan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 nantinya diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan akun SIMPKB masing-masing.
Adapun sejumlah berkas yang harus diunggah seperti Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, Scan Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, Pas Foto, dan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian lengkap ketentuan berkas yang harus diunggah saat Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3:
- Pakta Integritas yang telah diisi, ditandatangani di atas meterai Rp10.000
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/D-IV asli atau fotokopi yang telah dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/D-IV
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4×6
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas/RSU)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
- Scan NPWP (bagi yang sudah memiliki)
- Persyaratan tambahan khusus yang diwajibkan oleh LPTK masing-masing (jika ada)
Jadwal Lapor Diri & Tahapan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3
Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 merupakan langkah setelah pemanggilan dan konfirmasi. Tahap kali ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari mulai dari Kamis, 24 September hingga Senin, 28 September 2026.
Proses Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 dilakukan secara daring di LPTK masing-masing. Jika tahapan ini telah diverifikasi, calon peserta akan menjalani masa orientasi pada 1 Oktober, dilanjutkan Pembelajaran Mandiri dari 1 hingga 23 Oktober 2026.
Di waktu yang bersamaan, peserta juga akan mengikuti Pembelajaran Terbimbing yang dijadwalkan pada 17-23 Oktober 2026. Setelah itu, peserta baru bisa mengikuti pendaftaran UKPPPG mulai 19 hingga 28 Oktober 2026.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian lengkap jadwal dan tahapan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3:
Pemanggilan & Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB: 15-21 September 2026
- Lapor Diri secara Daring di LPTK: 24-28 September 2026
- Orientasi Mahasiswa di LPTK: 1 Oktober 2026
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1-23 Oktober 2026
- Pembelajaran Terbimbing: 17-23 Oktober 2026
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 19-28 Oktober 2026
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 19-27 Oktober 2026
Tata Cara Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3
Cara Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3
Cara Lapor Diri untuk PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 bisa berbeda-beda sesuai LPTK yang diikutinya. Berikut adalah contoh Lapor Diri di LPTK Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY):
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 di LPTK UNNES
- Akses situs web resmi UNNES di sini, pilih PPG, lalu klik banner Lapor Diri.- Jika kesulitan, klik tautan ini https://unnes.ac.id/bppgkip/ppg-unnes/ dan klik "Login".
- Setelah masuk, isi Nama Pengguna dan Kata Sandi yang digunakan saat pendaftaran.
- Klik "Data Diri", lalu isikan data diri sesuai kolom yang diminta.
- Jika data yang diisi sudah benar, klik "Kirim" atau "Submit".
- Selanjutnya klik "Pratinjau Isian Data Diri", lalu klik "Cetak R1".
- Setelah mengisi data diri, klik "Finalisasi Registrasi".
- Unggah dokumen berkas yang telah ditentukan.
- Ikuti langkah berikutnya sesuai arahan yang ada hingga proses Lapor Diri selesai.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 3 di LPTK UNY
- Akses laman Lapor Diri melalui https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ppg.- Login menggunakan nomor SIMPKB dan tanggal lahir.
- Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format warna asli.
- Isi formulir biodata dan data pendukung lainnya secara lengkap.
- Setelah data diverifikasi, peserta akan mendapatkan PIN untuk login registrasi NIM dan mendapatkan email resmi UNY.
- Setelah selesai, cetak atau unggah surat pernyataan/etika bermaterai sesuai ketentuan.
- Ikuti instruksi yang ada hingga tahapannya selesai.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































