Menuju konten utama

Link Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dan Tata Caranya

Link lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 menjadi tautan yang penting bagi pendaftar program. Berikut link dan tata cara lapor diri PPG Guru Tertentu.

Link Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dan Tata Caranya
Ilustrasi Guru. foto.istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Link lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 menjadi salah satu informasi penting bagi para calon pesertanya. Lantas, bagaimana tata cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2?

Pada 22-28 Juni 2026, seluruh calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan mengonfirmasi kesediaan mereka untuk mengikuti program. Prosedur untuk pemanggilan/konfirmasi ini berlangsung melalui akun SIMPKB setiap calon pesertanya.

Calon peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG kemudian akan melakukan lapor diri pada 1 sampai 4 Juli 2026. Berikut ini keterangan mengenai link dan cara lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2.

Link Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Melansir surat Kemendikdasmen perihal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, setiap calon peserta wajib mengikuti seluruh tahapan. Salah satunya adalah melakukan lapor diri.

Setelah mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 di SIMPKB, peserta dapat lanjut lapor diri. Cara lapor diri ini dilakukan di laman resmi LPTK Penyelenggara PPG masing-masing.

Adapun seluruh link lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 tersedia di laman Kemendikdasmen berikut.

Kumpulan Link Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026

Jika sudah mengakses tautan di atas, calon peserta PPG Guru Tertentu bisa membuka salah satu link LPTK Penyelenggara. LPTK sendiri merupakan singkatan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, di antaranya ada institusi keguruan hingga universitas negeri.

Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Link lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dapat diakses untuk melakukan registrasi. Calon peserta PPG Guru bisa mengikuti tata cara berikut jika ingin lapor diri.

  1. Akses laman Kemendikdasmen, yakni https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk;
  2. Pada halaman utama, cari nama instansi yang sesuai atau yang dipilih;
  3. Klik tulisan nama instansi;
  4. Calon peserta akan diarahkan ke link lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 2;
  5. Unggah berbagai berkas persyaratan lapor diri;
  6. Pastikan juga syarat dokumen tambahan yang diminta LPTK Penyelenggara sudah diunggah;
  7. Isi seluruh hal yang diminta sistem hingga proses lapor diri selesai.
*Ketika mengetuk tautan LPTK Penyelenggara PPG, calon peserta perlu mencari terlebih dahulu menu lapor diri. Kendati begitu, ada juga sejumlah LPTK yang sudah menghubungkan link langsung dengan menu lapor diri.

Ketentuan dan Syarat Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Mengutip surat keluaran Kemendikdasmen yang sama, setidaknya ada 11 persyaratan yang perlu calon peserta penuhi untuk lapor diri. Berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 meliputi daftar berikut.

  • Pakta integritas (cek link ini halaman 6);
  • Biodata sesuai format PD DIKTI;
  • Scan asli ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir;
  • Scan transkrip nilai S1/DIV;
  • Scan KTP/SIM;
  • Scan pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6;
  • Scan surat keterangan sehat dari faskes;
  • Scan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak kepolisian;
  • Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Scan NPWP;
  • Persyaratan lain sesuai yang diminta LPTK Penyelenggara PPG.

Baca juga artikel terkait PPG atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora