tirto.id - Jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 dan daftar dokumen lapor diri penting diketahui para peserta. Ketahui timeline beserta berkas yang diperlukan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat mengenai 0646/B/B2/GT.00.02/2026 pada 22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Sejumlah 60.986 guru menerima panggilan guna mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Jumlah tersebut terdiri dari hasil seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 dan antrean tahun 2025.
Para peserta tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Setelah dinyatakan lolos sebagai calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG), peserta perlu melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB.
Selain itu, para peserta juga perlu melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Baru kemudian para peserta PPG bisa melangsungkan pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026
Program PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 terdiri dari serangkaian kegiatan. Setelah dinyatakan lolos sebagai calon peserta program, peserta perlu mengikuti beberapa tahapan sebelum melangsungkan pembelajaran mandiri.
Usai menyelesaikan pembelajaran, peserta program PPG akan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Ujian ini dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.
Selengkapnya, berikut ini jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2026:
- Pemanggilan/konfirmasi kesediaan calon peserta PPG di SIMPKB: 22–28 Juni 2026
- Lapor diri di LPTK: 1–4 Juli 2026
- Orientasi di LPTK: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026
- Pembelajaran terbimbing: 18–23 Juli 2026
- Pendaftaran UKPPPG (first taker): 24 Juli–15 Agustus 2026
- Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (retaker): 24 Juli–14 Agustus 2026
Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026
Lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 di LPTK dijadwalkan pada 1–4 Juli 2026. Para peserta PPG Guru Tertentu 2026 mengunggah beberapa dokumen yang ditentukan untuk lapor diri.
Dokumen atau berkas tersebut diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut ini dokumen yang diunggah saat lapor diri di LPTK:
- Pakta integritas.
- Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan ijazah S1/D-IV yang dilegalisir (scan asli ijazah S1/D-IV atau scan fotokopi legalisir ijazah S1/D-IV).
- Scan transkrip nilai S1/D-IV.
- Scan kartu identitas KTP/SIM.
- Scan pasfoto berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA (dari puskesmas/RSUD setempat/kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































