Menuju konten utama

Skema Seleksi Guru PPPK Jadi Penuh Waktu di 2027 dan Jika Gagal

Kemendagri tengah mengkaji skema pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di bawah Kemendikdasmen. Bagaimana jika gagal seleksi?

Skema Seleksi Guru PPPK Jadi Penuh Waktu di 2027 dan Jika Gagal
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Skema seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi penuh waktu tengah digagas oleh pemerintah di 2027. Lantas, bagaimana jika peserta gagal lolos seleksi? Simak ulasan lengkapnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji skema pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, PPPK penuh waktu juga diwacanakan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Skema ini bukan serta merta otomatis melainkan melalui proses seleksi. Meski begitu, pemerintah memastikan bagi pegawai yang belum lolos seleksi tetap dapat bekerja seperti semula dan dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Skema Seleksi Guru PPPK Jadi Penuh Waktu

Pemerintah kembali melakukan penataan status kepegawaian guru secara nasional. Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri dalam Rapat Koordinasi yang digerlar Kamis (15/9/2026), tercatat ada 6 juta ASN di Indonesia. Dari total tersebut, hampir 80 persen di antaranya bertugas di pemerintah daerah.

Dalam pembahasan rapat tersebut, status guru paruh akan mengikuti seleksi menjadi penuh waktu di bawah instansi daerah. Sementara, guru penuh waktu akan mengikuti seleksi menjadi ASN Kemendikdasmen.

Setidaknya ada 172 ribu guru yang akan mengikuti peralihan skema tersebut. Skema ini dilakukan untuk memberikan kepastian status dan ketenangan kerja bagi tenaga pendidik di daerah.

"Kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai rapat dengan pimpinan DPR dan Kementerian terkait di Kompleks Parlemen DPR RI, dikutip dari Antaranews, Kamis (17/9/2026).

Meski begitu, Kemendagri belum memaparkan seleksi dan skema peralihan status ini secara rinci. Mendagri berharap PPPK paruh waktu dapat memenuhi ketentuan sehingga bisa beralih menjadi penuh waktu. Begitu pula dengan PPPK penuh waktu yang diharapkan dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS.

Adapun dukungan anggaran untuk pembiayaan alih status dan operasional tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang disokong oleh Kementerian Keuangan.

Bagaimana Jika Guru Gagal Alih Status Kepegawaian?

Apabila guru ternyata gagal mengikuti skema alih status kepegawaian, tidak ada eliminasi yang diberlakukan. Pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu artinya, guru tetap bertugas seperti biasa sebelum mengikuti skema peralihan.

"Kalau lulus, kalau tidak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Tidak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," jelas Tito Karnavian.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer di pemerintahan yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu rencana pertama kali digelar pada 2024. Status PPPK Paruh Waktu mengadopsi konsep "pekerja paruh waktu" yang diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dalam pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, terdapat ketentuan yang berunyi: "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Nilai gaji PPPK Paruh Waktu dan beban kerja cenderung lebih kecil dibanding Penuh Waktu.

Artikel mengenai PPPK bisa diakses secara lengkap melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel PPPK 2026

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora