Menuju konten utama

Guru PPPK Boleh Ikut CPNS 2027, Istana: Tak Lulus Tetap PPPK

Pemerintah pastikan guru PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2027. Jika tidak lulus, status kepegawaian dijamin tetap aman.

Guru PPPK Boleh Ikut CPNS 2027, Istana: Tak Lulus Tetap PPPK
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memastikan para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai awal 2027, dengan jaminan status PPPK tetap aman apabila tidak lolos seleksi.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/9/2026).

Qodari menegaskan bahwa peralihan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Kendati demikian, peserta yang belum berhasil dipastikan tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Langkah ini merupakan bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru, sekaligus tindak lanjut kesepakatan penataan kepegawaian antara pemerintah dan DPR.

Selain membuka peluang seleksi CPNS guru pada 2027, kesepakatan tersebut menetapkan bahwa guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui usulan instansi masing-masing mulai Januari 2027.

Di samping itu, status kepegawaian guru juga akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan regulasi administrasi dan penganggaran yang diatur lebih lanjut.

Pemerintah turut membuka pengadaan guru jalur umum guna memenuhi kekurangan tenaga pendidik secara nasional.

Formasi ini dapat diikuti oleh lulusan baru maupun tenaga pendidik yang telah lama mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Ia menambahkan, penataan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari reformasi tata kelola guru demi memberikan kepastian karier dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.

Baca juga artikel terkait INFO PPPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah