tirto.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah radikal dalam mengurai benang kusut tata kelola tenaga pendidik di Indonesia. Dalam kesepakatan terbaru, negara tidak hanya menghapus status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu, tetapi juga menarik gerbong kepegawaian ratusan ribu guru dari daerah ke pusat.
Kebijakan yang disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026) ini bak pedang bermata dua.
Di satu sisi, ia menawarkan kepastian nasib bagi jutaan pendidik, namun di sisi lain, kebijakan ini memicu efek domino yang kompleks, mulai dari tata kelola kewenangan, kapasitas ruang fiskal, nasib rekrutmen guru baru, hingga ancaman tercerabutnya guru dari homebase mereka.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut keputusan ini diambil melalui perhitungan cermat antara kebutuhan lapangan dan kapasitas APBN.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan status guru PPPK dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan keseragaman status kepegawaian guru di seluruh wilayah.
"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo menambahkan.
Gerbong Besar Pengalihan Status dan Proyeksi Formasi Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), Rini Widyantini, menguraikan bahwa saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara proyeksi kebutuhan guru nasional menyentuh 526.689 formasi untuk mengisi sekolah di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, hingga unit baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Perubahan status tersebut akan mulai diterapkan pada 2027. Sebelumnya, pemerintah akan memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional pada 2026 untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” tutur Rini.
Pedang Bermata Dua: Ancaman terhadap Otonomi Pendidikan Daerah
Sejumlah murid mengikuti upacara bendera pada hari pertama masuk sekolah di SD Negeri Inpres Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua, Senin (13/7/2026). Sekolah-sekolah di Jayapura mulai melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2026/2027. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/sgd/tom.

Namun, pengambilalihan gerbong besar ini memunculkan rentetan catatan kritis. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai pedang bermata dua dan berisiko menjadi solusi instan semata.
"Langkah ini memang memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan guru paruh waktu yang selama ini berada dalam kondisi tidak pasti," ujar Ubaid saat dihubungi Tirto, Rabu (19/8/2026).
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini mengancam desentralisasi pendidikan yang dimandatkan oleh UU Otonomi Daerah. Ketika status kepegawaian ditarik ke pusat, pemenuhan hak dasar warga atas pendidikan justru berisiko berjarak dari realitas lokal, dengan risiko terbesarnya adalah kerancuan kewenangan.
Bagi Ubaid, keputusan di Senayan ini bisa jadi solusi sesaat sebagai respons cepat penyelamatan nasib guru PPPK. Sebab, masalah tata kelola guru di lapangan jauh lebih kompleks.
"Sebenarnya yang belum jelas sampai saat ini adalah nasib guru-guru yang non-ASN, yang gajinya masih 100-200 ribu itu, bagaimana nasib mereka. apalagi mereka yang mengajar di madrasah, jumlahnya mencapai 95% dari total guru madrasah. ini juga harus ada kepastian status dan juga kesejahteraannya," tegas Ubaid.
Ubaid juga menyoroti banyaknya stratifikasi status pendidik yang berujung pada perlakuan diskriminatif.
"Idealnya gaji guru ini harus dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah. dan status guru itu satu saja, gak usah ada strata kelas seperti ada guru PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, Guru Honorer, Guru Non ASN, dll. ini sangat merugikan guru," katanya.
Menurut Ubaid, tata kelola guru sebaiknya disatukan. Perbedaan hanya pada penugasan, apakah di sekolah umum, madrasah, atau pesantren. Sementara gaji, kesejahteraan, dan tunjangan harus disamaratakan.
"Jangan seperti hari ini mereka diperlakukan secara beda-beda dan diskriminatif. sama-sama ngajar bahasa Indonesia, beda satuan pendidikan, penghasilan yang diperoleh akan berbeda," ungkapnya.
Membedah Ketahanan Kas Negara: Kamar Fiskal yang Kian Sempit
Menarik jutaan guru menjadi pegawai pusat tentu memantik kekhawatiran soal ruang fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan garansi bahwa ketahanan kas negara tidak akan jebol.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya. Ia juga menjamin target defisit RAPBN 2027 tetap dijaga di 2,4 persen terhadap PDB atau senilai Rp671,2 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bagi Ubaid mewakili JPPI, isu penyempitan ruang fiskal dinilai tidak terlalu relevan karena perubahan tersebut hanya menyangkut perpindahan pengelolaan anggaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Soal penyempitan ya pasti tidak ya. Ini kan hanya karena beda manajemen saja. Dulu yang membayarkan adalah pemda, sekarang pemerintah pusat. Kan beda kasir saja. Tetapi nominal spending-nya kan sama saja," sebut Ubaid.
Ia justru mendesak agar anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 25-35 persen untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Namun, kacamata berbeda dan lebih berhati-hati ditawarkan oleh Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi. Ia melihat kebijakan ini membawa konsekuensi serius pada ketahanan kas negara.
"Pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus pegawai pusat merupakan perubahan besar dlm desain fiskal negara. Ini bukan sekadar memberikan kepastian status, tetapi memindahkan kewajiban belanja pegawai dari APBD ke APBN," ungkap Badiul kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).
Badiul mengingatkan bahwa belanja pegawai merupakan komponen anggaran yang bersifat kaku sehingga sulit dikurangi dalam waktu singkat.
"Potensi penyempitan ruang fiskal sangat besar karena belanja pegawai bersifat rigid dan sulit dikurangi secara cepat. Ketika kewajiban guru dipusatkan, APBN memperoleh komitmen permanen yang harus dibayar bahkan ketika penerimaan negara mengalami tekanan," jelasnya.
Karena itu, Badiul mendesak pemerintah untuk membuka perhitungan anggaran tersebut kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dampak kebijakan terhadap APBN.
"Jangan sampai pemerintah hanya mengumumkan kepastian status, tetapi tidak menjelaskan berapa tambahan kewajiban APBN setiap tahun dan proyeksi bebannya," ucap Badiul.
Sorotan tajam soal angka juga datang dari Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyebut kebijakan ini layak dibaca sebagai resentralisasi pembiayaan dan manajemen guru. Namun, besarnya tambahan beban APBN belum dapat dihitung pasti karena pemerintah belum membuka rincian simulasi anggarannya.
"Beban baru yang paling nyata berasal dari perubahan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Secara sensitivitas, setiap kenaikan rata-rata remunerasi Rp1 juta per orang per bulan menambah sekitar Rp2,77 triliun setahun, sebelum THR, gaji ke-13, dan tunjangan lain," beber Syafruddin kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).
Syafruddin membedah bahwa selama ini pemerintah pusat juga mendukung penggajian PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked. Jika pemindahan payroll (daftar gaji) dari daerah ke pusat terjadi, tidak seluruh nilai tersebut menjadi biaya baru.
"Risiko muncul jika APBN menanggung payroll baru tanpa menyesuaikan transfer. Karena itu, pemerintah perlu mempublikasikan biaya bruto, penghematan APBD, perubahan TKD, dan beban bersih lima tahunan sebelum kebijakan berjalan penuh," tegasnya.
Ancaman Moratorium dan Nasib Lulusan Muda yang Kian Terjepit
Ratusan mahasiswa mengikuti prosesi wisuda sarjana strata satu, dua dan tiga di Auditorium Universitas Tadulako di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/8/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, meskipun jumlah pengangguran absolut kalangan sarjana di awal 2025 naik menjadi 1.010.652 orang, namun angka partisipasinya dalam penyerapan tenaga kerja terbilang cukup tinggi yakni mencapai lebih dari 80 persen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar

Beban payroll yang membengkak ini secara logis mengancam ruang rekrutmen bagi lulusan muda (fresh graduate). Syafruddin sepakat bahwa moratorium bukan jalan keluar. Syafruddin mengingatkan bahwa sekitar 70-80 ribu guru pensiun setiap tahunnya.
"Moratorium rekrutmen memang mungkin menjadi respons ketika belanja pegawai melonjak, tetapi kebijakan tersebut akan memperburuk kekurangan guru, terutama pada mata pelajaran tertentu dan wilayah 3T," kata Syafruddin.
Di sisi lain, Badiul Hadi juga menegaskan bahwa, "Fresh graduate tidak boleh menjadi kelompok yang dikorbankan akibat meningkatnya beban fiskal. Mereka tetap membutuhkan jalur masuk yang terbuka dan adil."
Untuk itu, rekrutmen ke depan harus berubah paradigma. Syafruddin menyarankan agar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi dasar mutlak untuk menentukan formasi lima tahunan.
"Bagi fresh graduate, kebijakan konversi PPPK lama berisiko mempersempit peluang masuk jika seluruh formasi terserap untuk penyelesaian tenaga eksisting. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan jalur regenerasi yang terpisah dan transparan bagi lulusan baru pada bidang yang kekurangan guru," tandasnya.
Dilema Pegawai Pusat: Risiko Tercerabut dari Keluarga dan Budaya Lokal
Dilema krusial lainnya adalah perubahan ke "pegawai pemerintah pusat". Berdasarkan undang-undang, pegawai pusat dapat ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kondisi ini berpotensi menyebabkan mutasi guru yang tidak sesuai dengan homebase asalnya.
Penarikan status ini menciptakan risiko kontrol birokrasi sentralistis yang kaku. Ubaid mengkritik keras potensi tersebut.
"Guru berpotensi diperlakukan sekadar sebagai angka dalam matriks distribusi nasional tanpa memperhitungkan aspek sosiologis, bahasa, budaya lokal, dan homebase keluarga," ujar Ubaid.
Kekhawatiran serupa disampaikan Badiul Hadi. Menurutnya, pengelolaan guru oleh pemerintah pusat dapat menjadi peluang untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara daerah yang kelebihan guru dan wilayah yang masih kekurangan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif.
"Guru bukan sekadar angka dalam formasi ASN, melainkan bagian dari ekosistem sosial daerah. Kebijakan mutasi yang terlalu administratif dapat mengabaikan homebase, keluarga, karakter sosial, serta kebutuhan spesifik masyarakat setempat," kata Badiul.
Syafruddin Karimi turut menimbang untung-rugi dari skema ini. Menurutnya, status sebagai pegawai pusat memang memperbesar mobilitas lintas daerah, meski kesepakatan politik di Senayan belum otomatis membuat pusat bisa memindahkan guru tanpa aturan main.
Dari sisi teknis, sentralisasi memberi celah positif karena pemerintah bisa langsung menambal kekurangan di wilayah 3T berbekal data Dapodik.
"Risiko sosialnya juga besar, mutasi jauh dari homebase dapat menaikkan biaya hidup, memisahkan keluarga, menurunkan motivasi, dan mendorong pengunduran diri," tegas Syafruddin.
Menakar Jalan Tengah: Kolaborasi Pusat-Daerah demi Kesejahteraan Guru
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan saat mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar

Sebagai jalan tengah agar kebijakan ini tidak menjadi blunder, para pakar mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Penetapan kebutuhan serta distribusi guru tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
"Pemerintah sebaiknya membangun distribusi nasional dengan prinsip kebutuhan sekaligus perlindungan pegawai. Prioritas penempatan perlu memakai zonasi, preferensi wilayah, masa kerja minimum, persetujuan untuk perpindahan jauh, serta insentif khusus bagi daerah sulit. Pemerintah daerah tetap harus terlibat dalam pemetaan kebutuhan. Sentralisasi akan efektif jika pusat mengoordinasikan distribusi, bukan mengabaikan informasi lokal yang menentukan kualitas pelayanan sekolah," jelas Syafruddin.
Badiul merumuskan pola tersebut sebagai pembagian peran yang proporsional. Pemerintah pusat memperkuat pembiayaan dan menetapkan standar nasional, sementara pemerintah daerah tetap berperan dalam perencanaan kebutuhan serta distribusi guru sesuai kondisi wilayah.
"Yang ideal adalah pembiayaan dan standar nasional diperkuat, sementara perencanaan kebutuhan serta distribusi tetap melibatkan daerah. Pusat menetapkan standar dan menjamin fiskal, daerah memastikan kebijakan sesuai kebutuhan lokal," kata Badiul.
Dengan pola tersebut, sentralisasi diharapkan tidak hanya memindahkan kewenangan dan beban anggaran ke pemerintah pusat, tetapi benar-benar memperbaiki pemerataan guru tanpa mengabaikan kebutuhan daerah dan hak-hak para guru.
Sisi Lain Kebijakan: Visi Kemendikdasmen Genjot Kesejahteraan dan Kompetensi
Di tengah berbagai sorotan kritis mengenai ruang fiskal dan potensi sentralisasi, pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata perbaikan nasib guru. Kemendikdasmen menegaskan bahwa transisi ini membuka jalur karier yang jauh lebih terang.
Nantinya, pendaftaran seleksi CPNS bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai dibuka pada awal tahun 2027, beriringan dengan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Seluruh tahapan ini dipastikan tetap mengikuti mekanisme, formasi, dan persyaratan dari pemerintah guna menata kepegawaian guru secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Dapodik terbaru, tercatat ada 908.617 orang guru berstatus PPPK saat ini, di mana 231.246 orang di antaranya masih tertahan di status PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menggarisbawahi bahwa perombakan status ini sejalan dengan visi penguatan pendidikan nasional yang berfokus pada kesejahteraan, perlindungan, dan kompetensi tenaga pendidik.
“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Ia menambahkan, kementeriannya akan terus menjalin sinergi untuk menjamin agar para guru tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga ruang untuk terus berkembang.
“Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagai aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru,” tambah Mu’ti.
Jawab Kritik Publik, Negara Gelontorkan Triliunan Rupiah demi Hak Guru

Sebagai bukti komitmen tersebut, Kemendikdasmen turut membeberkan realisasi penyaluran hak-hak guru selama semester I tahun 2026. Sebanyak Rp37,9 triliun Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah disalurkan kepada 1,68 juta guru.
Pemerintah juga telah mencairkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp1,5 triliun untuk lebih dari 65 ribu pendidik, serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP) senilai Rp25 miliar bagi lebih dari 25 ribu guru.
Di luar urusan finansial, pemerintah mengeklaim tidak melupakan aspek pengembangan SDM. Sepanjang tahun 2026, Kemendikdasmen telah merilis serangkaian program pelatihan demi menyesuaikan kapasitas guru dengan tantangan zaman.
Program tersebut mencakup Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM), Pelatihan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA), Pelatihan STEM, hingga peningkatan kapasitas untuk Guru BK dan Pendidikan Inklusif.
Bagi pemerintah, rentetan intervensi ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan hak, status, karier, dan kualitas tenaga pendidik dapat berjalan secara beriringan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































