tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berasal dari anggaran BGN yang bersumber dari APBN. Total anggaran SDM yang disiapkan untuk 2026 mencapai Rp7,1 triliun.
“Untuk Sumber Daya Manusia (SDM) tahun ini (2026) Rp7,1 triliun,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap SPPG ditempatkan tiga perwakilan dari BGN, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya merupakan pegawai BGN yang sejak awal direkrut dengan skema PPPK.
“Anda harus tahu bahwa setiap SPPG itu ditempatkan tiga perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra. Tetapi badan gizi menempatkan tiga orang, yaitu satu kepala SPPG, satu ahli gizi, satu akuntan,” ujar dia.
Dadan menegaskan, para pegawai tersebut telah melalui proses seleksi dan saat ini tengah menyelesaikan tahapan administrasi untuk pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
“Ini adalah pegawai badan gizi nasional. Dan mereka ini lah kemudian status kepegawaiannya dijanjikan dulu ketika direkrut untuk PPPK, dan badan gizi sudah melakukan seleksi, sudah tes lewat CAT, dan mereka sudah sekarang dalam proses pelengkapan administrasi dan ASN-nya akan keluar 1 Februari (2026),” lanjutnya.
Dadan mengakui, saat ini belum seluruh SPPG memiliki ahli gizi dan akuntan berstatus ASN. Oleh karena itu, BGN berencana membuka kembali rekrutmen pada periode berikutnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.
“Bukan, belum ASN. Dan kita akan buka lagi periode berikutnya untuk keahlian gizi dan akuntan,” kata dia.
Terkait mekanisme pendaftaran PPPK, Dadan menyebut prosesnya akan mengikuti sistem internal BGN. “Kita akan mengikuti mekanisme pengelolaan BGN,” ujarnya.
Soal penggajian, Dadan memastikan pembayaran gaji PPPK bersumber dari APBN yang dikelola langsung oleh BGN. Ia juga menjelaskan alasan anggaran tahun 2025 tidak terserap optimal.
“Ya, dari APBN yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional. Makanya waktu anggaran 2025 ada anggaran Rp1,5 triliun tidak terserap, itu karena itu sudah direncanakan tahun 2025 ada ASN, ada PPPK yang sudah lulus. Ternyata tidak, dan perpindahan anggaran kode 51 ke 52 kan tidak bisa secara otomatis terjadi. Makanya Rp1,5 triliun kita kembalikan karena ASN-nya baru terbentuk 2026,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran berjalan, BGN telah menetapkan alokasi yang jauh lebih besar guna mendukung pembiayaan SDM, termasuk PPPK. Ia menambahkan, alokasi tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR.
“Terkait dengan anggaran SDM, ini kami di anggaran 2026 kan sudah disetujui oleh Komisi IX bahwa termasuk di situ adalah anggaran dengan kode 5.1. Itu artinya untuk PPPK, jadi kami memiliki anggaran SDM senilai Rp7,1 triliun di tahun 2026 ini, dan tahun 2025 Rp1,5 triliun tidak kita bisa serap karena anggarannya untuk kode 5.1 untuk PPPK, tetapi PPPK-nya terlambat sehingga Rp1,5 triliun terblokir dan sudah dikembalikan ke Kas Negara,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































