tirto.id - Kapan PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 dilantik menjadi perbincangan banyak orang seiring proses seleksi yang hampir rampung. Simak jadwal lengkap dan ketentuan gaji yang diterima.
Tahap seleksi PPPK BGN 2025 telah memasuki fase pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Pada tahap ini, pelamar yang telah dinyatakan lolos wajib mengisi dokumen berupa data diri secara lengkap di portal SSCASN BKN.
Sesuai jadwal, pengisian DRH NI PPPK berlangsung hingga 23 Januari 2026. Seiring hampir rampungnya tahapan seleksi, jadwal pelantikan dan besaran gaji PPPK BGN 2025 menjadi perhatian banyak pihak, khususnya pelamar yang telah dinyatakan lolos.
Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025
Saat ini, pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK BGN 2025 memasuki tahap pengisian data diri di laman SSCASN BKN. Data diri tersebut menjadi acuan bagi instansi terkait mengusulkan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah tahap tersebut, BGN akan mengusulkan nama-nama peserta yang berkasnya lengkap ke BKN. Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Sesuai jadwal terbaru, usul penetapan oleh BGN berlangsung pada periode 24-30 Januari 2026.
Setelah tahap tersebut, BKN memverifikasi keabsahan dokumen. Pada tahap ini, BGN perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah pelamar.
Apabila ditemukan berkas tidak sesuai (BTS), tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar wajib memperbaikinya hingga dokumen Memenuhi Syarat (MS). Jika dokumen telah sesuai, BKN akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang berisi Nomor Induk tersebut.
Setelah perbitan Pertek oleh BKN, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK). SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai PPPK BGN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.
Hingga kini, BGN belum memberikan pengumuman secara resmi kapan PPPK BGN 2025 akan dilantik. Sejumlah proses masih perlu dilakukan dengan melibatkan lintas instansi dan verifikasi yang cermat.
Pelamar yang telah lolos PPPK BGN 2025 mengetahui info terbaru tentang jadwal pelantikan melalui laman dan media sosial resmi BGN. Melalui kanal resmi tersebut, BGN akan membagikan info terbaru tentang seleksi hingga jadwal pelantikan.
Besaran Gaji PPPK BGN 2025
Pemerintah telah mengatur gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pertauran tersebut juga menjadi acuan dalam menentukan gaji PPPK BGN 2025. Secara umum, gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji yang diterima akan semakin banyak.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Berikut kisaran besaran gaji PPPK BGN 2025 mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.938.500,-
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp1.999.500,-
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.062.500,-
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.127.500,-
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.194.500,-
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.263.600,-
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.334.900,-
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.408.400,-
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.484.300,-
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.562.500,-
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp2.643.200,-
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp2.726.500,-
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp2.812.400,-
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp2.900.900,-
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.116.900,-
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.183.600,-
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.252.400,-
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.323.300,-
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.396.500,-
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.472.000,-
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.549.800,-
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.630.100,-
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.713.000,-
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.798.400,-
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp2.886.600,-
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp2.977.500,-
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.071.200,-
Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.206.500,-
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.276.000,-
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.700,-
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.421.600,-
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.497.900,-
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.576.500,-
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.657.700,-
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.741.400,-
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.827.700,-
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.916.800,-
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.008.700,-
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.103.400,-
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.201.200,-
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.299.800,-
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.372.300,-
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.447.000,-
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.524.000,-
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.603.500,-
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.685.500,-
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.770.100,-
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.857.400,-
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.947.400,-
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.040.200,-
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.135.900,-
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.234.700,-
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.336.600,-
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500,-
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.551.100,-
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.631.400,-
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.714.300,-
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.799.800,-
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.888.000,-
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.978.900,-
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.072.800,-
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.169.500,-
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.269.400,-
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.372.300,-
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.478.500,-
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.588.100,-
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.701.100,-
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.817.700,-
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.937.900,-
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.061.900,-
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900,-
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id




































