tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka. Pendaftaran seleksi sudah dapat dilakukan mulai Rabu, 7 Januari 2026 dan akan berakhir pada Jumat, 23 Januari 2026.
Berdasarkan Pengumuman KemenHAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM membuka total 500 formasi PPPK yang tersebar pada unit pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia. Formasi tersebut dibuka untuk lima jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari jenjang D-III hingga S-1.

Kuota PPPK KemenHAM 2026 dan Lokasi Penempatan
Rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam penguatan dan pelayanan hak asasi manusia. Selain menawarkan jumlah kuota yang cukup besar, penempatan PPPK KemenHAM juga tersebar luas, tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga di kantor wilayah KemenHAM yang tersebar di di 38 provinsi.
Untuk unit pusat, penempatan dilakukan di enam lokasi, meliputi:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM
- Pusat Data dan Informasi HAM
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM
Berdasarkan Pengumuman KemenHAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut merupakan rincian kuota PPPK KemenHAM 2026:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (242 formasi)
Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama menjadi formasi terbanyak dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026 yakni mencapai 242 formasi. Jabatan ini dibuka untuk lulusan S-1/D-IV dari rumpun administrasi, manajemen, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, dan bidang relevan lainnya. Penempatan tersebar di unit pusat serta kantor wilayah KemenHAM di berbagai provinsi.Berikut rincian kuota dan lokasi penempatannya:
- Sekretariat Jenderal: 16 kuota
- Inspektorat Jenderal: 9 kuota
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia: 6 kuota
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia: 6 kuota
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia: 4 kuota
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia: 4 kuota
- Kantor Wilayah Aceh: 5 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 11 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 11 kuota
- Kantor Wilayah Jambi: 7 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 9 kuota
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 7 kuota
- Kantor Wilayah Lampung: 7 kuota
- Kantor Wilayah Banten: 7 kuota
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta: 5 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 4 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 12 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 4 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 11 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 5 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 7 kuota
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 18 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 7 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 21 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 11 kuota
- Kantor Wilayah Papua Barat: 28 kuota
2. Perencana Ahli Pertama (82 formasi)
Jabatan Perencana Ahli Pertama dibuka sebanyak 82 formasi untuk lulusan S-1/D-IV dari berbagai disiplin ilmu, antara lain ekonomi, manajemen, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, statistik, data sains, hingga sistem informasi. Penempatan tersebar di unit pusat dan kantor wilayah KemenHAM.Berikut rincian kuota dan lokasi penempatannya:
- Sekretariat Jenderal: 10 kuota
- Inspektorat Jenderal: 2 kuota
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia: 2 kuota
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia: 2 kuota
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia: 1 kuota
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia: 2 kuota
- Kantor Wilayah Aceh: 2 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 3 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 4 kuota
- Kantor Wilayah Jambi: 2 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 3 kuota
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 2 kuota
- Kantor Wilayah Lampung: 2 kuota
- Kantor Wilayah Banten: 2 kuota
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta: 1 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 2 kuota

3. Apoteker Ahli Pertama (2 formasi)
Jabatan Apoteker Ahli Pertama paling sedikit jumlah formasinya, yakni hanya 2 formasi khusus bagi lulusan S-1 Farmasi yang telah memiliki Sertifikat Profesi Apoteker serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Seluruh penempatan berada di unit pusat KemenHAM.Berikut rincian kuota dan lokasi penempatannya:
- Sekretariat Jenderal: 2 kuota
4. Penata Layanan Operasional (108 formasi)
Jabatan Penata Layanan Operasional dibuka sebanyak 108 formasi untuk lulusan S-1 semua jurusan. Formasi ini ditempatkan pada unit pusat dan kantor wilayah KemenHAM untuk mendukung pelaksanaan layanan administrasi dan operasional.Berikut rincian kuota dan lokasi penempatannya:
- Sekretariat Jenderal: 14 kuota
- Inspektorat Jenderal: 4 kuota
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia: 8 kuota
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia: 8 kuota
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia: 6 kuota
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia: 6 kuota
- Kantor Wilayah Aceh: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 4 kuota
- Kantor Wilayah Jambi: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 4 kuota
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 2 kuota
- Kantor Wilayah Lampung: 4 kuota
- Kantor Wilayah Banten: 4 kuota
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta: 2 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 4 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 4 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 4 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 4 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 4 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 4 kuota
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 4 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 4 kuota
- Kantor Wilayah Papua Barat: 4 kuota
5. Pengelola Layanan Operasional (66 formasi)
Jabatan Pengelola Layanan Operasional memili total 66 formasi yang diperuntukkan bagi lulusan D-III semua jurusan. Seluruh formasi jabatan ini ditempatkan di kantor wilayah KemenHAM untuk menunjang kegiatan layanan operasional di daerah.Berikut rincian kuota dan lokasi penempatannya:
- Kantor Wilayah Aceh: 2 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 3 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 2 kuota
- Kantor Wilayah Jambi: 2 kuota
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 3 kuota
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 2 kuota
- Kantor Wilayah Lampung: 2 kuota
- Kantor Wilayah Banten: 2 kuota
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta: 2 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 3 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 3 kuota
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 3 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 3 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 3 kuota
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 3 kuota
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 3 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 2 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 3 kuota
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 3 kuota
- Kantor Wilayah Papua Barat: 4 kuota
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yantina Debora
Masuk tirto.id

































