tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) telah mengumumkan pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026. Lantas, formasi PPPK Kemenham 2026 apakah ada untuk lulusan SMA? Cek daftar formasi dan syaratnya.
Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026. Kemudian, pendaftaran akan berakhir pada Jumat, 23 Januari 2026. Pengacu Pengumuman Kemenham Nomor : SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, alokasi kebutuhan formasi PPPK Kemenham 2026 formasi dengan lima jabatan yang dibuka.
Masing-masing jabatan memiliki kuota yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Pelamar juga perlu memenuhi syarat dan melewati sejumlah tahapan agar dapat lolos dalam seleksi.
Formasi PPPK Kemenham 2026
Alokasi formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Kemenham 2026 ialah 500 kuota dengan lima jabatan. Lima jabatan formasi tersebut mencakup Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Berikut rincian formasi dan kuota yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemenham 2026:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 kuota
- Perencana Ahli Pertama: 82 kuota
- Apoteker Ahli Pertama: 2 kuota
- Penata Layanan Operasional: 108 kuota
- Pengelola Layanan Operasional: 66 kuota
Berikut rincian lokasi penempatan unit kerja PPPK Kemenham 2026:
1. Unit Pusat
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia;
Baca juga:
Apakah PPPK Kemenham 2026 Ada untuk SMA?
Selain jumlah kuota yang disedikan dalam masing-masing formasi jabatan, Kemenham RI juga telah merinci kualifikasi pendidikan dalam seleksi PPPK Kemenham 2026.
Jika dicermati secara menyeluruh, seleksi PPPK Kemenham 2026 tidak dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat.
PPPK Kemenham 2026 hanya diperuntukkan bagi lulusan D-III, D-IV, dan S-1. Dalam hal ini, masing-masing formasi jabatan memiliki kualifikasi pendidikan khusus.
Berikut rincian kualifikasi pendidikan seleksi PPPK Kemenham 2026 masing-masing jabatan:
1. Apoteker Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- Strata I (S1) Farmasi dengan Disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker.
- S-1 Semua Jurusan
Kualifikasi pendidikan:
- D-III Semua Jurusan
Kualifikasi pendidikan:
- S-1 Ilmu Administrasi Negara;
- S-1 Administrasi Publik;
- S-1 Kebijakan Publik;
- S-1 Manajemen Publik;
- S-1 Manajemen;
- S-1 Ilmu Pemerintahan;
- D-IV Ilmu Administrasi Negara;
- D-IV Administrasi Publik;
- D-IV Kebijakan Publik;
- D-IV Manajemen Publik;
- D-IV Manajemen;
- D-IV Ilmu Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan:
- S-1 Ekonomi;
- S-1 Ekonomi Pembangunan;
- S-1 Manajemen;
- S-1 Administrasi Publik;
- S-1 Administrasi Negara;
- S1 Kebijakan Publik;
- S-1 Ilmu Pemerintahan;
- S-1 Ilmu Hukum;
- S-1 Administrasi Publik;
- S-1 Administrasi Negara;
- S1 Kebijakan Publik;
- S-1 Ilmu Politik;
- S-1 Statistika;
- S-1 Data Sains;
- S-1 Sistem Informasi;
- S-1 Manajemen Informasi;
- S-1 Manajemen Aset;
- D-IV Ekonomi;
- D-IV Ekonomi Pembangunan;
- D-IV Manajemen;
- D-IV Administrasi Publik;
- D-IV Administrasi Negara;
- D-IV Kebijakan Publik;
- D-IV Ilmu Pemerintahan;
- D-IV Ilmu Hukum;
- D-IV Administrasi Publik;
- D-IV Administrasi Negara;
- D-IV Kebijakan Publik;
- D-IV Ilmu Politik;
- D-IV Statistika;
- D-IV Data Sains;
- D-IV Sistem Informasi;
- D-IV Manajemen Informasi;
- D-IV Manajemen Aset.
Syarat Daftar PPPK Kemenham 2026
Setelah mengetahui formasi yang dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, pelamar perlu mencermati syarat umum dan syarat khusus bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenham 2026.
PPPK Kemenham 2026 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang yang dipilih. Kemudian, pelamar juga tidak pernah dipidana, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tidak mengikuti organisasi terlarang.
Berikut rincian syarat daftar PPPK Kemenham 2026 yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus:
Syarat Umum
- Warga Negara Republik Indonesia,
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar,
- Memiliki pengalaman kerja 2 tahun di bidang terkait,
- Tidak pernah dipidana,
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan swasta,
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri,
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik,
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi,
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk,
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025,
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang,
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,7 dan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri,
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika.
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan, evaluasi rencana, program strategis, dan anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farsi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum
5. Pengelola Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































