Menuju konten utama

Apakah PPPK Punya Jenjang Karier? Simak Penjelasannya

Ketahui gambaran jenjang karier PPPK di pemerintahan, apakah bisa menjadi PNS otomatis? Cek aturan tentang PPPK.

Apakah PPPK Punya Jenjang Karier? Simak Penjelasannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan saat mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umumnya akan dikontrak dengan jangka waktu 1-5 tahun. Namun, jika kontrak terus diperbarui, bagaimana ketentuan perundang-undangan mengatur jenjang kariernya?

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sebaliknya, PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Meskipun begitu, bukan berarti PPPK tidak punya jenjang karier. Mereka tetap memilikinya, walaupun manajemennya berbeda dengan PNS.

Apakah PPPK akan Diangkat menjadi PNS?

Meskipun berstatus sebagai ASN, akan tetapi PPPK tidak begitu saja bisa diangkat jadi PNS.

Meski demikian, bukan berarti PPPK tidak bisa diangkat jadi PNS. PPPK bisa diangkat jadi PNS, asalkan mereka harus mengikuti seluruh alur seleksi CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, maka PPPK bisa diangkat jadi PNS melalui mekanisme seleksi CPNS sebagaimana umumnya. Peraturan perundang-undangan membolehkan PPPK diangkat jadi PNS apabila mereka memang lulus ujian CPNS.

Akan tetapi, jika tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, maka PPPK tidak bisa diangkat sebagai PNS begitu saja.

Menukil laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, ketentuan ini merupakan penegasan dari asas meritokrasi dan persaingan terbuka yang dipegang oleh manajemen kepegawaian PNS.

Melalui asas tersebut, setiap WNI bisa jadi PNS selama memenuhi kualifikasi, termasuk PPPK. Namun jalur yang ditempuh harus sama dan tanpa pengkhususan, termasuk untuk pada PPPK.

Apakah PPPK Punya Jenjang Karier?

Selaku pegawai, PPPK memiliki jenjang karier, meskipun jenjang karier itu bukan menjadi PNS secara serta merta begitu saja.

Manajemen kepegawaian PPPK mengatur bahwa setiap PPPK memiliki hak berupa jenjang karier dalam hal jabatan, namun tidak dalam hal golongan dan pangkat seperti PNS.

Ketika diangkat jadi PPPK, ia biasanya akan ditugasi satu posisi fungsional yang spesifik sebagaimana dibutuhkan oleh instansi.

Nantinya, seiring waktu, jabatan selaku fungsional itu dapat meningkat, baik menjadi pejabat pimpinan tinggi (tingkat utama dan madya) maupun jabatan yang ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjelaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi juga "dapat diisi oleh PPPK".

Akan tetapi, jika PNS dapat secara otomatis diangkat jadi pejabat pimpinan tinggi seiring kenaikan pangkat dan golongan, PPPK punya jalur yang berbeda.

Setiap PPPK yang ingin menjabat sebagai pejabat pimpinan harus mengusahakannya secara mandiri lewat proses seleksi. Dalam manajemen kepegawaian, seleksi pejabat pimpinan tinggi itu disebut "open bidding".

Dengan begitu, meskipun tidak memiliki jenjang karier dalam hal golongan dan pangkat serupa PNS, namun PPPK juga bisa menapaki jenjang karier menuju jabatan yang lebih tinggi dari fungsional hingga jadi pejabat pimpinan tinggi.

Hanya saja, PPPK dapat menapaki jenjang tersebut apabila memenuhi kualifikasi dan melakukan pendaftaran secara mandiri ketika ada lowongan posisi pejabat pimpinan tinggi.

Akan tetapi, ketentuan tersebut bisa saja berubah seiring dengan masih dibahasnya revisi UU ASN di DPR. Per Desember 2025, persamaan hak antara PNS dan PPPK jadi salah satu poin pembahasan utama RUU ASN kali ini

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan