Menuju konten utama

Apakah Ada Potongan Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu? Cek Besarannya

Simak aturan terkait potongan gaji untuk PPPK dan estimasi besarannya. Berapa potongan untuk PPPK paruh waktu?

Apakah Ada Potongan Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu? Cek Besarannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu berswafoto saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar

tirto.id - Gaji aparatur sipil negara (ASN) umumnya akan diberikan setelah mendapatkan sejumlah potongan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, apakah hal tersebut berlaku untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu?

Untuk ASN seperti pegawai negeri sipil (PNS), gaji yang diterima setiap bulan adalah nominal setelah dipotong beberapa jenis potongan wajib.

Potongan itu bisa berbentuk iuran wajib untuk pensiun, iuran BPJS, hingga Tapera. Potongan-potongan itu dibebankan pada gaji PNS dalam bentuk persentase.

Dengan ketentuan tersebut, maka besaran potongan antara satu PNS dengan yang lain bisa berbeda, tergantung pada golongan dan pangkatnya.

Apakah Ada Potongan Gaji PPPK?

Serupa ASN lainnya, gaji PPPK juga dikenai potongan setiap bulannya. Potongan ini bersifat resmi dan berlaku setiap bulan secara otomatis.

Potongan wajib tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Dalam Pasal 19 Permendagri 6/2021, dijelaskan bahwa gaji yang diterima PPPK setiap bulannya "dikenakan pemotongan".

Potongan wajib itu ditetapkan terdiri dari beberapa komponen, yakni:

    • Pajak penghasilan,

    • Iuran jaminan kesehatan,

    • Jaminan hari tua,

    • Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, potongan-potongan itu nantinya akan secara otomatis dibebankan pada gaji. Oleh karenanya, PPPK akan menerima besaran gaji bersih sesuai besaran gaji dikurangi potongan wajib.

Sebagai catatan lain, beleid tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu. Sebab, nomeklatur PPPK paruh waktu baru muncul setelah Permendagri 6/2021 dikeluarkan. Namun lantaran PPPK paruh waktu juga termsuk ASN, kemungkinan Permendagri 6/2021 juga bakal berlaku, selama belum ada regulasi lebih rinci untuk PPPK paruh waktu.

Estimasi Besaran Potongan Gaji PPPK

Selain menjelaskan adanya potongan gaji untuk PPPK, Permendagri 6/2021 juga menetapkan besaran potongan gaji tersebut.

Dalam beleid tersebut, ditentukan bahwa besaran potongan pajak ditetapkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Peraturan perpajakan yang kini berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Serupa potongan pajak, besaran potongan jaminan hari tua juga ditetapkan sesuai peraturan terkait jaminan hari tua. Beleid tentang iuran jaminan hari tua ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013.

Sedangkan, potongan untuk iuran jaminan kesehatan ditetapkan beleid tersebut sebesar "1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan".

Dengan begitu, maka rincian potongan pajak gaji PPPK setidaknya akan terdiri dari potongan berikut:

    • Tarif PPh 21, hanya jika gaji PPPK lebih dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp60 juta pertahun atau Rp5 juta perbulan. Jika di bawah itu, maka tidak dipotong pajak.

    • Iuran hari tua, yakni 8 persen dari gaji dan tunjangan dengan rincian 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk iuran pensiun.

    • Iuran jaminan kesehatan, yakni 1 persen dari total gaji dan tunjangan.

Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait PPPK, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel yang bisa dibaca melalui link berikut ini:

Link Kumpulan Artikel tentang PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan