Menuju konten utama

Bolehkah PPPK Rangkap Jabatan Jadi Kepala Desa?

Simak informasi soal apakah PPPK boleh rangkap jabatan sebagai kepala desa. Penjelasan ada di artikel ini.

Bolehkah PPPK Rangkap Jabatan Jadi Kepala Desa?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara pelantikan di Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara, Senin (1/12/2025). Pemerintah Kota Ternate melantik sebanyak 3.584 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 yang mencakup tenaga teknis, kesehatan, dan guru sebagai langkah strategis penting Pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN serta memperkuat kapasitas birokrasi daerah. ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu dari dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa (kades). Untuk menjawabnya, pahami terlebih dahulu apa itu PPPK dan aturan mengenai rangkap jabatan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Meskipun berstatus ASN dan memiliki hak-hak tertentu seperti gaji dan tunjangan, perbedaan mendasar dengan PNS terletak pada status kepegawaian yang bersifat kontrak dan tidak mendapatkan hak pensiun.

PPPK direkrut untuk mengisi jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Larangan Rangkap Jabatan PPPK dan Kepala Desa

Secara tegas, PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa (Kades). Larangan ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan pertimbangan penting, di antaranya:

  • Status Kepegawaian ASN

PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus fokus menjalankan tugas dan fungsi di instansi pemerintah tempat ia diangkat. Merangkap jabatan sebagai kades akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu integritas sistem kepegawaian.

  • Beban Tugas

Tugas dan tanggung jawab seorang PPPK di instansi pemerintah sudah cukup berat. Merangkap jabatan sebagai kades, yang memiliki beban tugas penuh waktu dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dapat menyebabkan PPPK tersebut tidak dapat melaksanakan kedua tugasnya secara optimal.

  • Dasar Hukum

Meskipun regulasi spesifik PPPK rangkap jabatan kades bervariasi di tingkat daerah, banyak surat edaran dan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa PPPK yang terpilih/diangkat menjadi kepala desa wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan yang lain. Hal ini sejalan dengan spirit perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan,

Instansi pemerintah di berbagai daerah secara konsisten mengingatkan bahwa PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai kades dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan tidak hormat.

Masa Kontrak Kerja PPPK

Masa kerja PPPK didasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati. Ketentuan mengenai durasi kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

  • Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  • Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan ketersediaan anggaran.
  • Meskipun kontraknya berjangka waktu, PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun untuk jabatan yang diemban (misalnya 58 atau 60 tahun untuk jabatan tertentu, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama).
Dengan demikian, masa kerja PPPK bersifat fleksibel namun terikat oleh kontrak dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya