tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu dari dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa (kades). Untuk menjawabnya, pahami terlebih dahulu apa itu PPPK dan aturan mengenai rangkap jabatan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Meskipun berstatus ASN dan memiliki hak-hak tertentu seperti gaji dan tunjangan, perbedaan mendasar dengan PNS terletak pada status kepegawaian yang bersifat kontrak dan tidak mendapatkan hak pensiun.
PPPK direkrut untuk mengisi jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Larangan Rangkap Jabatan PPPK dan Kepala Desa
Secara tegas, PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa (Kades). Larangan ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan pertimbangan penting, di antaranya:
Status Kepegawaian ASN
Beban Tugas
Dasar Hukum
Instansi pemerintah di berbagai daerah secara konsisten mengingatkan bahwa PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai kades dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan tidak hormat.
Masa Kontrak Kerja PPPK
Masa kerja PPPK didasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati. Ketentuan mengenai durasi kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan ketersediaan anggaran.
- Meskipun kontraknya berjangka waktu, PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun untuk jabatan yang diemban (misalnya 58 atau 60 tahun untuk jabatan tertentu, dan 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama).
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































