tirto.id - Banyak orang masih mempertanyakan apakah pegawai negeri bisa dipecat atau tidak. Di kalangan masyarakat juga kerap muncul pertanyaan seperti: apa yang menyebabkan PNS dipecat?
Faktanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat, walaupun prosedur pemberhentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa lebih rumit dibandingkan pegawai swasta.
Status ASN dari Pegawai Negeri Sipil bisa dicabut ketika PNS dipecat secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat. Lantas, dalam hal apa PNS bisa diberhentikan?
PNS bisa dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat itu bisa terjadi karena pelanggaran etik, tata tertib, hingga pidana.
Sementara itu, pemberhentian PNS dengan hormat kebanyakan terjadi karena meninggal dunia, pensiun, sakit, hingga mengalami kondisi tertentu yang menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Ada beberapa dasar hukum pemberhentian PNS yang berisi ketentuan dan prosedurnya. Ketentuan yang menjadi dasar hukum pemberhentian PNS termuat di UU ASN hingga PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dari sejumlah regulasi tersebut, bisa diketahui berbagai penyebab PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat.
PNS Bisa Dipecat Karena Apa Saja?
PNS bisa dipecat dengan tidak hormat atau diberhentikan secara hormat. Dua status tadi tentu berbeda dari segi penyebab maupun implikasinya.
Penyebab dan dampak pemberhentian PNS dengan tidak hormat (dipecat) lebih berat jika dibandingkan dengan pemberhentian secara hormat.
Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya pemberhentian pegawai negeri alias PNS tercantum di sejumlah peraturan perundang-undangan.
Merujuk kepada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut beberapa hal yang menjadi penyebab PNS dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat.
Baca juga:
1. Penyebab PNS Diberhentikan dengan HormatSejumlah alasan yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat adalah sebagai berikut:
a. PNS meninggal dunia
PNS otomatis dapat diberhentikan secara hormat apabila terbukti meninggal dunia.
b. PNS mengundurkan diri atas permintaan sendiri
PNS juga dapat diberhentikan secara hormat apabila mengundurkan diri. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa hal yang membuat PNS wajib mengundurkan diri, yaitu:
- PNS mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg);
- PNS diangkat menjadi pejabat negara seperti calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, DPR, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan bupati/walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;
- Alasan lain yang menyebabkan PNS rangkap jabatan.
- Alasan lain terkait hambatan melaksanakan tugas, seperti merawat keluarga yang sakit, masalah kesehatan, dan lain sebagainya.
c. PNS mencapai usia pensiun
PNS yang sudah mencapai usia pensiun juga akan diberhentikan secara otomatis dari jabatannya. Usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi (PA), 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
d. Instansi menerapkan kebijakan perampingan
PNS juga dapat diberhentikan secara hormat jika instansi tempat ia bekerja melakukan perampingan. PNS yang diberhentikan karena kebijakan perampingan dihitung sebagai pensiun dini.
e. PNS mengalami kondisi yang menyebabkan ia tidak cakap
PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mengalami kondisi tertentu sehingga tidak cakap jasmani dan/atau rohani dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Contoh di kasus ini adalah PNS sakit fisik dan/atau mental, atau PNS dinyatakan hilang dan tidak melapor pada pimpinan instansi dalam jangka waktu 6 bulan.
f. PNS tidak memenuhi target kinerja.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, PNS dapat diberhentikan secara hormat jika tidak memenuhi target kinerja. Pemberhentian itu bisa dilakukan jika PNS tidak bisa memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan.
2. Penyebab PNS Diberhentikan dengan Tidak Hormat (Dipecat)PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena berbagai alasan. Berikut ini beberapa penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat:
a. PNS menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945
Tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945 termasuk pelanggaran berat bagi ASN. PNS yang melakukan tindakan menyelewengkan ideologi bangsa dan dasar hukum negara ini dapat diberhentikan secara tidak hormat.
b. PNS terlibat tindak pidana
PNS bisa dipecat secara tidak hormat akibat terlibat tindak pidana. Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan jika ia dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun.
PNS bisa dipecat juga karena, berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana secara berencana.
c. PNS melakukan pelanggaran disiplin berat
PNS bisa dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Acmad Sudrajad dalam Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (2022), beberapa contoh kasus PNS dipecat karena pelanggaran disiplin berat adalah sebagai berikut:
- PNS terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi;
- PNS terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat;
- PNS terbukti berpartisipasi dengan politik praktis dan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon;
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 28 hari kerja dalam 1 tahun atau 10 hari kerja secara terus menerus;
- PNS tidak mengucapkan sumpah/janji PNS;
- PNS menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- PNS melakukan pelanggaran lainnya yang berdampak negatif pada instansi, negara, dan/atau pemerintah.
d. PNS Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN, PNS bisa dipecat dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Contoh kasusnya adalah pemecatan PNS yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
e. PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Mengutip publikasi dari Kantor BKN Regional Yogyakarta (yogyakarta.bkn.go.id), sesuai ketentuan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengundurkan diri. Jika tidak, statusnya itu bisa menjadi pintu masuk sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Apa Dasar Hukum Pemberhentian PNS?
Dasar hukum pemberhentian PNS diatur dalam UU ASN dan beberapa peraturan turunan lainnya. Berikut ini beberapa dasar hukum pemberhentian PNS:
1. UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur beberapa alasan yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.Alasan pemberhentian PNS secara hormat tercantum pada Pasal 87 UU ASN, sedangkan alasan pemberhentian PNS secara sementara tercantum di Pasal 88.
PNS diberhentikan sementara apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
2. PP Nomor 17 Tahun 2020
PP Nomor 17 Tahun 2020 pun memuat aturan pemberhentian PNS. Aturan pemberhentian PNS di PP Nomor 17 Tahun 2020 tercantum pada pasal-pasal berikut:- Pasal 3: mengatur soal wewenang presiden terhadap prosedur pemberhentian PNS;
- Pasal 250: mengatur soal alasan kenapa PNS diberhentikan secara tidak hormat;
- Pasal 254: mengatur soal alasan mengapa PNS bisa diberhentikan dengan hormat;
- Pasal 280: mengatur kapan waktu PNS diberhentikan karena terlibat tindak pidana;
- Pasal 320 ayat 6: mengatur bahwa PNS berhak memperoleh uang tunggu jika diberhentikan secara hormat karena masalah kesehatan.
3. PP Nomor 94 Tahun 2021
Dasar hukum pemberhentian PNS juga terdapat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur alasan pemecatan PNS karena pelanggaran disiplin berat.Berikut daftar pasal PP Nomor 94 Tahun 2021 yang memuat aturan pemberhentian PNS:
- Pasal 8: mengatur bahwa pemberhentian PNS dapat dilakukan karena individu yang bersangkutan melanggar hukuman disiplin berat;
- Pasal 11: mengatur bahwa PNS bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja dalam 1 tahun atau 10 hari kerja secara terus menerus;
- Pasal 17: mengatur soal wewenang presiden dalam memberhentikan PNS yang menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Konstitusi.
4. PP Nomor 11 Tahun 2017
PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur soal prosedur dan tata cara pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Berikut daftar ketentuan di PP Nomor 11 Tahun 2017 yang memuat aturan tersebut:
- Paragraf 6 mengatur soal tata cara pemberhentian PNS dari jabatan administrasi
- Paragraf 12 mengatur soal tata cara pemberhentian PNS dari jabatan fungsional
- Paragraf 8 mengatur soal tata cara pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi
- Paragraf 1 Bagian Kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri
- Paragraf 2 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena mencapai batas usia pensiun;
- Paragraf 3 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Paragraf 4 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
- Paragraf 5 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
- Paragraf 6 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
- Paragraf 7 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin
- Paragraf 8 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena diangkat sebagai pejabat negara;
- Paragraf 9 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Paragraf 10 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara;
- Paragraf 11 Bagian kedua mengatur soal tata cara pemberhentian PNS karena hal lain.
5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 secara spesifik mengatur soal pemberhentian PNS akibat tidak memenuhi target kinerja. Adapun PNS dapat diberhentikan akibat memiliki targent kinerja "Sangat Kurang" dengan nilai kurang dari 50.Selain itu, Peraturan BKN juga mengatur bahwa PNS yang tidak memenuhi target kinerja masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri selama 6 bulan. Jika ia memperbaiki kinerjanya, seorang PNS dapat mengikuti uji kompetensi untuk diterima kembali.
Jika PNS tidak berhasil lolos uji kompetensi, ia dapat dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sesuai peraturan perundang-undangan dan lowongan yang ada. Jika tidak tersedia lowongan, ia dapat diberhentikan secara hormat.
Tata Cara Pemberhentian PNS
Tata cara pemberhentian PNS berbeda sesuai dengan alasannya. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, perbedaan prosedur pemberhentian PNS terkait durasi penetapannya.
Selebihnya, mengenai pihak yang berwenang dan pengajuan permohonan pemberhentian PNS kurang lebih sama.
Berikut contoh tahapan dalam tata cara pemberhentian PNS:
1. Pengusulan pemberhentian PNS
Usulan pemberhentian PNS bisa diajukan oleh:- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Presiden, bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama;
- PyB (Pejabat yang Berwenang) kepada PPK, bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
2. Penetapan keputusan dari presiden atau PPK
Usulan diserahkan kepada presiden atau PPK. Nantinya, keputusan pemberhentian PNS akan ditetapkan oleh presiden atau PPK sekaligus pemenuhan hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Penetapan masa pemberhentian PNS
Keputusan pemberhentian turun paling lama dalam jangka waktu:- 21 hari kerja sejak usul pemberhentian diterima bagi PNS yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin, penyelewengan, dan bergabung dalam partai politik.
- 14 hari kerja sejak usul pemberhentian diterima bagi PNS yang diberhentikan karena mencalonkan diri atau menjabat sebagai pejabat negara atau alasan lain.
4. Penyampaian pemberhentian PNS
Penyampaian pemberhentian PNS disampaikan oleh presiden atau PPK. Penyampaian ini melalui tembusan kepada Kepala BKN sehingga dapat terdata ke dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun PNS.Editor: Addi M Idhom