Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Jokowi Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun

Kemenpan RB menegaskan aturan seputar batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hoaks Jokowi Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun
Header Periksa Fakta Pensiun PNS 50 Tahun. tirto.id/Fuad

tirto.id - Narasi tentang perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun berlalu lalang di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Facebook Dedi Wijaya sejak April 2023.

Akun tersebut menyertakan tangkapan layar dari sebuah artikel berjudul "JOKOWI SETUJU BATAS USIA PENSIUN PNS DIUBAH JADI 50 TAHUN, Jabatan Auto Melayang Jika Sudah Masuk Umurnya".

Unggahan dibubuhi keterangan yang menjelaskan ada beleid yang mengubah aturan lama tentang tiga kategori usia pensiun PNS untuk masing-masing jenjang jabatan. Disebutkan, jika PNS sudah memasuki usia 50 tahun, maka mereka secara otomatis bakal diberhentikan sebagai PNS.

Foto Periksa Fakta Pensiun PNS 50 Tahun
Foto Periksa Fakta Pensiun PNS 50 Tahun. foto/Hotline Periksa Fakta tirto

Meski sampai Senin (19/6/2023) unggahan ini tak begitu ramai komentar, tetapi narasi ini berpotensi menyesatkan sehingga penting untuk diperiksa.

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran fakta

Tim Riset Tirto menelusuri klaim ini lewat penelusuran Google dengan memasukkan kata kunci "Jokowi setujui pensiun PNS 50 tahun". Hasilnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan klaim yang tersebar itu tidak benar.

Melansir pemberitaan Kompas yang tayang pada Minggu (16/4/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, aturan batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 239 ayat 2 disebutkan, batas pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, adalah usia 58 tahun.

Sementara itu, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya mencapai 60 tahun. Batas usia pensiun untuk pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Infografik Periksa Fakta Pensiun PNS 50 Tahun

Infografik Periksa Fakta Pensiun PNS 50 Tahun. tirto.id/Fuad

Sumber:

Kominfo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Kompas

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi