tirto.id - Ketika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan pensiun dini, meskipun belum mencapai usia pensiun resmi. Lantas, apa saja syarat pensiun dini bagi PNS?
Secara umum, di masa pensiun, PNS akan menerima penghasilan setiap bulan, meskipun sudah tidak bekerja lagi. Uang bulanan tersebut merupakan hasil kerja yang ditabung sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa pengabdian PNS bersangkutan.
Pensiun dini sendiri adalah permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun. Pensiun dini tergolong pemberhentian kerja atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu.
Apa syarat utamanya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, syarat boleh mengajukan pensiun dini adalah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi paling sedikit dengan masa kerja 20 tahun. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, yang mana skema (45:20) harus terpenuhi.
Syarat-syarat Pensiun Dini bagi PNS
Setelah memenuhi 2 syarat utama di atas, PNS yang bermaksud mengajukan pensiun dini dapat mempersiapkan berkas-berkas administratif sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi sah surat nikah
- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian (PDF), terdapat 5 kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, yaitu:
- Meninggal dunia
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
- Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani
Lantas, sebenarnya berapa usia normal PNS dapat pensiun? Secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia.
Di antaranya, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut ini pembagian lengkapnya berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (PDF):
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
- PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional (JF) ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Editor: Yantina Debora