Menuju konten utama

Apa Beda JHT BPJSTK, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan JKP?

Mengenal perbedaan antara JHT BPJSTK, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan JKP. 

Apa Beda JHT BPJSTK, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan JKP?
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - JHT BPJSTK, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan JKP baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua oleh Kemnaker pada tanggal 2 Februari 2022.

Di media sosial, masyarakat ramai-ramai menyatakan penolakan terhadap aturan terbaru yang menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Selain melalui media sosial, bentuk protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga tertuang dalam petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Dalam petisi yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 410.552 pada Kamis (17/2/2022) kemarin tersebut berisi tentang penjelasan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ajakan untuk membatalkan permen tersebut.

Sebenarnya apa perbedaan dari keempat program Kemnaker meliputi JHT BPJSTK, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan JKP. Kemudian, bagaimana syarat pencairan atau klaim manfaat keempat program tersebut.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua BPJSTK menurut laman BPJS Ketenangakerjaan, merupakan sebuah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensium, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT BPJSTK adalah berupa uang tunai hasil akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan. Iuran ini nantinya akan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.

Menurut Peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kemnaker, yakni Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, uang tunai jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus kepada peserta dengan persyaratan sebagai berikut:

- Mencapai usia 56 tahun

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

- Meninggalkan wilayah Indoensia selamanya

- Cacat total tetap, atau

- Meninggal dunia

Kemudian, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pension atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagkerjaan

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program berupa adanya manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biasa pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. Adapun jumlah besaran manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

- Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun besaran untuk beasiswa setiap jenjang dapat dilihat di link ini.

Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagkerjaan berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Adapun Jaminan Pensiun BPJS Ketenagkerjaan yang berwujud uang tunai akan diberikan setiap bulan dengan syarat keadaan sebagai berikut:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK merupakan program berupa jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

JKP BPJAMSOTEK secara sederhana bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak kepada para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Program ini ditujukan kepada segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Adapun beberapa bentuk manfaat adanya Jaminan Kehilangan Kerja BPJAMSOTEK meliputi uang tunai setiap bulan dengan jangka paling lama 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk informasi jumlah besaran, detail akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja dapat dilihat di link ini.

Baca juga artikel terkait PERMENAKER JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo