Menuju konten utama

Cara Isi Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJSTK Cair Saat 56 Tahun

Dana JHT adalah program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai bila masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Cara Isi Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJSTK Cair Saat 56 Tahun
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 masih terus berlanjut. Di media sosial seperti Twitter hingga Instagram hingga saat ini masih ramai penolakan terhadap aturan terbaru yang menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Selain melalui media sosial, bentuk protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga tertuang dalam petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Dalam petisi yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 410.552 pada Kamis (17/2/2022) pagi ini berisi tentang penjelasan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ajakan untuk membatalkan permen tersebut.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulis Suhari Ete pembuat petisi tersebut melalui laman www.change.org.

Lantas bagaimana cara untuk ikut bergabung dan menandatangani petisi tersebut?

Cara isi petisi online batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Untuk ikut berpartisipasi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan menandatangani petisi online bisa Anda lakukan dengan cara,

1. Buka link berikut ini.

2. Isi kolom Nama awal, nama akhir, email, lokasi (pilih negara tempat tinggal, misal Indonesia) isi kota, dan kode pos pada bagian kanan halaman.

3. Lalu klik Tandatangani petisi ini

4. Untuk menyebarkan petisi ini melalui media sosial Anda bisa klik "Tidak, saya bantu sebar saja"

Apa itu dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. JHT atau jaminan hari tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dari potongan gaji pekerja (2%) dan dana dari perusahaan (3,7%).

Namun, dana JHT tersebut baru bisa dinikmati manfaatnya bila,

1. usia peserta mencapai 56 tahun seperti aturan terbaru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022;

2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

5. cacat total tetap, atau

6. meninggal dunia.

Meski begitu, dana JHT masih bisa diambil sebelum usia peserta 56 tahun dengan ketentuan, sebagian atau maksimal dana JHT diambil 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Update terbaru aturan JHT BPJS Keteranagerjaan baru bisa cair di umur 56 tahun

Kebijakan JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun masih terus menuai pro kontra. Ribuan buruh bahkan menggelar demonstrasi menuntut aturan baru ini dicabut dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot.

Dengan aturan baru ini, buruh mengkhawatirkan nilai jaminan akan tergerus inflasi jika JHT baru bisa diambil oleh peserta saat masuk ke usia 56 tahun. Kekhawatiran lain yaitu tidak adanya simpanan uang saat tempat peserta bekerja secara mendadak memutuskan untuk melakukan PHK.

Menanggapi sejumlah kekhawatiran tersebut, Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal. Minimalnya, setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

"Untuk dana JHT dikelola dan diberikan hasil pengembangan, baik yang masih aktif mengiur ataupun idle. Selain itu dana juga tidak tergerus oleh inflasi karena hasil pengembangan yang dipatok paling rendah setara dengan deposito bunga bank pemerintah, dimana bunga bank dimaksud selalu di atas tingkat inflasi," jelas dia kepada Tirto, Rabu (16/2/2022).

Dalam website bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran imbal hasil yang akan diberikan pada peserta adalah 5 persen per tahun. Rincian skemanya yaitu upah tetap iuran perusahaan yaitu 3,7 persen kemudian iuran tenaga kerja 2 persen, dan besaran pengembangan adalah 5 persen per tahun. Iuran nantinya akan dibayar setiap tanggal 1.

Dari skema tersebut, Dian memberikan simulasi jika pekerja yang sudah bekerja ter-PHK berusia 30 tahun pada hari ini dengan nominal saldo iuran yang sudah terkumpul sebesar Rp30 juta, maka simulasi hitungan uang pensiun yang disimpan di BP Jamsostek mencapai Rp106 juta.

"Tadi asumsinya berarti di usia 30 tahun dia berhenti bekerja dan tidak ada pendapatan lagi misalnya [formal] sampai ke usia 56 masih ada 26 tahun durasi dana JHTnya dikelola. Berarti estimasinya seperti itu dia bisa mengambil uang pensiun sebesar Rp106.670.180 di usia 56 tahun," jelas dia.

Begitu pula, ada pilihan lain yaitu jika peserta ingin mencairkan dana pensiun sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Ilustrasi untuk saldo JHT pekerja ini bisa didapatkan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Simulasi Saldo untuk mendapatkan skema perhitungan saldo JHT.

Sementara kehawatiran lain seperti tidak memiliki uang untuk menyambung hidup selama belum mendapatkan pekerjaan, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terhitung sejak 1 Februari 2022.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali.

"Terdapat 3 manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Pekerja yang bisa mendapatkan manfaat program JKP adalah pekerja yang mengalami PHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PETISI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya