tirto.id - Aturan terbaru Menteri Ketenagakerjaan yaitu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Penetapan permenaker tersebut secara otomatis mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam aturan sebelumnya, manfaat dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setidaknya 1 bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari kerja, mengalami PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan tentunya sebelum pekerja berusia 56 tahun.
Namun, berdasarkan peraturan terbaru, peserta baru bisa mencairkan dana JHT setelah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Melansir Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, klaim JHT memang dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan:
1) Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2) Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
Sementara itu, berikut cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui SSO dan Aplikasi
Untuk mengajukan klaim SSO BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sementara, pengajuan dengan aplikasi dilakukan dengan mengunduh Aplikasi BPJSTKU di Google Play Store terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa aplikasi BJSTKU saat ini sudah berganti nama menjadi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi terbaru itu diklaim lebih lengkap, mudah, dan cepat.
Pengajuan pencairan dana melalui SSO BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO memiliki tahap yang sama, sebagai berikut:
- Buka Aplikasi JMO yang sudah diunduh di perangkat atau buka laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
- Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau lakukan "Daftar Pengguna" apabila belum mempunyai akun. Kemudian, pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Lakukan pengisian informasi pada kolom informasi. Entry nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan di kolom "KPJ". Pada kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Kemudian, pilih tiga alasan melakukan klaim, yakni Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Unggah dokumen yang disyaratkan dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email konfirmasi berisi informasi terkait tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebelumnya. Setelah semua data telah diberikan, petugas akan memberikan informasi terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik
Proses klaim dana BPJS Ketenagakejaan juga bisa dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP
- Klik "Layanan" pada halaman utama Lapak Asik
- Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB
- Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan."
- Nasabah akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.
- Selain itu, nasabah juga akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening nasabah sesuai dengan yang terlampir pada formulir.
Editor: Iswara N Raditya