tirto.id - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini bisa dibayar dengan cara mencicil. Skema pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan ini diperuntukkan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Skema cicilan tersebut merupakan bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang mulai diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Mengutip penjelasan di situs BPJS Kesehatan, program REHAB adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap (cicil).
Selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas program REHAB BPJS Kesehatan adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Peserta PBPU dan BP juga mesti melakukan pendaftaran lebih dulu lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.
Detail ketentuan dan syarat membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mencicil adalah berikut ini:
- Peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
Cara Daftar Online Program Cicilan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti program REHAB (mencicil tunggakan iuran), pendaftaran bisa dilakukan secara online, termasuk melalui smartphone. Sebab, fitur program REHAB sudah tersedia dalam aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari yang hanya sampai tanggal 27.
Berikut tata cara mendaftar program REHAB hingga melakukan pembayaran:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau AppStore
2. Login dan pilih Menu Program REHAB
3. Masukkan informasi yang diperlukan
4. Lalu, akan muncul info Program REHAB, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuannya
5. Kemudian akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
6. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program REHAB
7. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
8. Peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya
9. Peserta membayar tagihan iuran via kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
10. Jika peserta terdaftar jadi pembayar autodebet, tagihan akan terkoneksi dengan pembayaran autodebetnya (kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI).
Editor: Yantina Debora