tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum pemerintah yang bertugas memberikan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani peserta JKN-KIS di seluruh wilayah Indonesia.
Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP
Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar gratis secara online melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan.
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store https://apps.apple.com/id/app/mobile-jkn/id1237601115?l=id atau Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile
- Klik “Daftar”, Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca syarat dan ketentuan, pilih “Saya setuju”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan kode captcha yang dikirim melalui pesan singkat, klik “selanjutnya”
Data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan muncuk, lalu klik “selanjutnya”
- Isi data diri sesuai form yang tersedia
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut.
- Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
- Kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
- Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Obat ditanggung, dapat menampilkan daftar nama-nama obat yang sudah ditanggung BPJS.
Program relaksasi tunggakan, dapat digunakan untuk mengajukan keringanan dalam pembayaran iuran.
Fitur ini berlaku bagi pengguna yang telah menunggak membayar iuran lebih dari enam bulan.
Jadwal tindakan operasi, memberikan informasi jadwal tindakan operasi bagi pengguna.
Ketersediaan tempat tidur, memberikan informasi terkait ketersediaan tempat tidur, apabila pengguna memerlukan rawat inap.
Konsultasi dokter, memudahkan pengguna melakukan konsultasi dengan dokter terkait.
Dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan dokter pada tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah terdaftar. Fitur ini dibuat untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.
Skrining mandiri Covid-19 berguna untuk menampilkan panduan bagi pengguna yang terinfeksi Covid-19.
Pengguna dapat memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala-gejala penularan Covid-19.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan akses pengguna JKN-KIS melalui telepon rumah maupun telepon seluler.
Pengguna dapat mengaksesnya setiap hari (Senin s.d. Minggu) selama 24 jam.
Tarif yang dikenakan adalah tarif lokal jika menggunakan telepon rumah, dan tarif masing-masing operator jika menggunakan telepon seluler.
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Dhita Koesno