Menuju konten utama

Apa Itu Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan & Aturannya

Link download aturan terbaru soal pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dan aturan sebelumnya.

Apa Itu Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pencairan & Aturannya
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Aturan terbaru soal pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menuai banyak kritik dan penolakan. Sebab, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa dana JHT baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.

Penetapan permenaker tersebut juga instan mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan dana JHT?

Apa itu dana JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. JHT atau jaminan hari adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dari potongan gaji pekerja (2%) dan dana dari perusahaan (3,7%).

Namun, dana JHT tersebut baru bisa dinikmati manfaatnya bila,

1. usia peserta mencapai 56 tahun seperti aturan terbaru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022;

2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

5. cacat total tetap, atau

6. meninggal dunia.

Meski begitu, dana JHT masih bisa diambil sebelum usia peserta 56 tahun dengan ketentuan, sebagian atau maksimal dana JHT diambil 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Sementara itu, berikut link download aturan terbaru soal pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dan aturan sebelumnya.

Link Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 - Peraturan baru yang berlaku

Link Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 - Peraturan lama yang tidak berlaku

Baca juga artikel terkait PENCAIRAN JHT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya