tirto.id - Pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak pro kontra di masyarakat.
Dalam aturan terbaru tersebut menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Penetapan permenaker tersebut secara otomatis juga mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, manfaat dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setidaknya 1 bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari kerja, mengalami PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan tentunya sebelum pekerja berusia 56 tahun.
Namun, berdasarkan peraturan terbaru, peserta baru bisa mencairkan dana JHT setelah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Peserta memang dapat mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain alasan tersebut, peserta BPJSTK tetap harus mencairkan dana setelah berusia pensiun.
Akibat pengesahan aturan ini, banyak pekerja yang merasa keberatan. Pada Jumat (11/1/2022) kata 56 tahun bahkan sempat trending di Twitter yang berisi keluhan, protes dan penolakan terhadap kebijakan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun.
Protes lain terhadap aturan adalah petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun". Dalam petisi yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 305.274 pada Senin (14/2/2022) pagi ini berisi tentang penjelasan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ajakan untuk membatalkan permen tersebut.
"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulis Suhari Ete pembuat petisi tersebut melalui laman www.change.org.
Beragam komentar juga tertulis dalam respons petisi tersebut, seperti dukungan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Link petisi desakan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat Anda akses melalui link berikut, Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2/2022.
Cara isi petisi online batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Untuk ikut berpartisipasi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan menandatangani petisi online bisa Anda lakukan dengan cara,
1. Buka link berikut ini.
2. Isi kolom Nama awal, nama akhir, email, lokasi (pilih negara tempat tinggal, misal Indonesia) isi kota, dan kode pos pada bagian kanan halaman.
3. Lalu klik Tandatangani petisi ini
4. Untuk menyebarkan petisi ini melalui media sosial Anda bisa klik "Tidak, saya bantu sebar saja"
Editor: Iswara N Raditya