tirto.id - Gaji ke-13 pensiunan mulai dibayarkan Jumat (1/7/2022), yakni untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun penerima tunjangan.
Pencairannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Dikutip dari laman Instagram resminya, PT Taspen mengumumkan sejumlah ketentuan terkait pembayaran gaji pensiun ke-13.
Pertama, besaran gaji ke-13 tahun 2022 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Kedua, bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Ketentuan ketiga, dalam hal ASN sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sementara dalam hal ASN yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Jika penerima adalah pensiun sendiri sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 juga dibayarkan kepada keduanya sebagai pensiun sendiri dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi tempatnya bekerja.
Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, ASN, dan PNS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan.
"Kepada pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun," tulis PT Taspen mengingatkan.
Editor: Iswara N Raditya