tirto.id - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan mulai Juli mendatang. Jumlah itu terdiri dari gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.
ASN di pemerintah daerah, mendapat alokasi sebesar Rp15 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), serta dapat ditambah sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing. Sedangkan dari Bendahara Umum Negara (BUN) disediakan Rp9 triliun untuk para pensiunan.
Gaji ke-13 diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan. Hal ini tentu berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Lantas berapa besaran gaji ke-13 akan diterima oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?
Gaji presiden saat ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Dengan perhitungan itu, presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42,16 juta.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang