Menuju konten utama

Sri Mulyani Alokasikan Rp11,5 Triliun Bayar Gaji ke-13 PNS

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan sebesar Rp11,5 triliun.

Sri Mulyani Alokasikan Rp11,5 Triliun Bayar Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Penasehat Senior Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Bruce Aylward (kiri) usai pertemuan Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) G20 Indonesia di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan sebesar Rp11,5 triliun. Alokasi ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Total gaji ke-13 ini adalah Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat TNI dan Polri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers gaji ke-13, Selasa (28/6/2022).

Sementara untuk ASN daerah, pemerintah mengalokasikan lebih besar yakni Rp15,0 triliun. Alokasi anggaran ini dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"Anggaran untuk gaji ke-13 juga berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan," ujarnya.

Adapun gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari :

- Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,79 juta pegawai.

- Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,65 juta pegawai.

- Pensiunan : sekitar 3,32 juta orang.

Bendahara Negara itu menambahkan, pencairan gaji ke-13 tahun ini dilaksakan mulai Juli 2022. Di mana nantinya Kementerian/Lembaga mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagai informasi saja, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji terdiri dari tunjangan yang berhubungan dengan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional dan jabatan secara umum

"Itu yang kita berikan sama plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

"Jadi perbedaan tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PENCAIRAN GAJI KE 13 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang