Menuju konten utama

Catat, THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Catat, THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

"Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR gaji ke-13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024. Jadi untuk proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah [RPP] nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah saat ini sedang membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Tidak hanya melaporkan terkait pembayaran THR, Sri Mulyani juga mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk menavigasi anggaran, terutama pada masa transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik. Tetapi, Sri Mulyani mengeklaim tidak ikut dalam pembahasan sinkronisasi anggaran bersama pemerintah selanjutnya.

"Nanti itu Bapak Presiden lah ya. Aku enggak lah, aku ngurusin APBN aja," kata Sri Mulyani.

Dikutip dari Antara, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Baca juga artikel terkait THR ASN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin