tirto.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, masyarakat Indonesia mulai ramai membahas tentang gaji ke-13 maupun pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.
Mengenai THR serta gaji ke-13, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada berbagai pihak, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR serta gaji ke-13 ini terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Dilansir dari laman PANRB, besaran tiap komponen disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Peningkatan dalam kebijakan ini sendiri semakin terasa di 2024 di mana terdapat pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen.
Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024, sementara gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Instruksi telah diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 diatur secara komprehensif dengan tujuan memberikan penghargaan kepada aparatur negara serta mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pasal 6 menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (jika berlaku).
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2024 telah diatur sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
THR PNS 2024 direncanakan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 11 April 2024. Oleh karena itu, kemungkinan besar THR akan dicairkan di awal bulan April 2024.
Sedangkan gaji ke-13, yang ada kaitannya dengan bantuan pendidikan, dijadwalkan untuk dicairkan mulai bulan Juni 2024. Namun, jika kedua tunjangan tersebut belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelahnya.
Untuk besaran gaji ke-13 dan THR 2024 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sejenisnya, besarnya tergantung pada beberapa faktor, antara lain pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima. Besaran komponen THR dan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan negara.
Besaran Gaji ke-13 dan THR 2024
Besaran tiap komponen akan bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Berikut ini adalah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai jenis ASN dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
THR PNS 2024 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
THR untuk Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Serta Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
THR untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Non-Struktural serta Perguruan Tinggi Negeri Baru yang bertugas sebagai pejabat pelaksana
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra