tirto.id - Kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah di 2024. Artinya, berbagai tunjangan PNS akan dihapus dan PNS hanya akan menerima gaji pokok yang jumlahnya bisa lebih besar.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin (11/9/2023), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yang masuk dalam rencana kerja tahun 2024.
Pada poin rencana pembangunan tahunan nasional, Suharso pun menyebutkan tentang konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN.
Dengan adanya sistem single salary, maka komponen tunjangan yang selama ini diberikan pada PNS akan dihapus. PNS nantinya hanya menerima gaji pokok, tapi jumlah gaji tersebut bisa lebih besar dari sebelumnya.
Hal ini karena berbagai tunjangan yang sebelumnya ada (seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dll) akan digabungkan atau dimasukkan ke dalam gaji pokok tersebut.
Sehingga, Badan Kepegawaian Negara pun menyebutkan bahwa single salary akan berupa gaji yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Komponen yang dimaksud adalah unsur jabatan (gaji) serta tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Di sisi lain, penentuan besaran gaji PNS rencananya akan menggunakan sistem grading. Grading adalah level/peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko kerja.
Sedangkan setiap level grading akan dibagi menjadi beberapa step dan setiap step-nya memiliki nilai rupiah yang berbeda.
Dengan sistem seperti ini, ada kemungkinan PNS akan mendapatkan gaji yang berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama. Hal ini karena jumlah gaji bergantung pada penilaian harga jabatan yang ditentukan oleh beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.
Alasan Penerapan Single Salary Bagi PNS
Wacana tentang single salary bagi ASN, khususnya untuk PNS, sebenarnya sudah cukup lama terdengar. Pada tahun 2019, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sempat mengusulkan penerapan single salary bagi PNS.
Alasannya adalah sistem gaji tunggal seperti ini bisa membuat sistem anggaran belanja pegawai jadi lebih efisien sekaligus memperkecil peluang korupsi.
KPK sendiri menjadi lembaga pertama di Indonesia yang menerapkan sistem single salary. Sistem gaji tunggal ini pun diyakini lebih efektif dan memberikan keuntungan tersendiri bagi keuangan negara.
Sementara dikutip dari situs resmi Provinsi Sumatera Barat, sistem atau model baru penggajian PNS ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dengan sistem yang baru, penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji yang biasa diberlakukan.
Penerapan single salary ini dilakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi dinilai tidak terlalu jauh. Selisih gaji yang tidak signifikan ini diduga membuat PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya dan tidak terlalu tertarik untuk naik ke golongan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, sistem single salary juga dianggap lebih adil karena besaran gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja atau pencapaian kerja PNS. Dengan demikian, diharapkan timbul persaingan sehat antara PNS dalam meningkatkan kinerjanya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari