tirto.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara di Indonesia yang diakui secara konstitusional dan dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah. Lembaga ini lahir setelah proses amandemen UUD 1945 dan merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
DPD adalah wakil provinsi yang dipilih melalui pemilu di setiap provinsi di Indonesia. Fungsinya adalah mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta berperan dalam pembahasan kebijakan di tingkat pusat yang memengaruhi daerah.
Tugas dan Wewenang DPD RI
Tugas dan wewenang DPD RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No.17 Tahun 2014 dan Pasal 22D UUD 1945, meliputi:
a. Pengajuan RUU
DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA), serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.b. Partisipasi dalam Pembahasan RUU
DPD berhak ikut membahas RUU yang berkaitan dengan poin pertama, bersama-sama dengan DPR dan Pemerintah.c. Daftar Inventaris Masalah
DPD menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah terkait RUU yang berasal dari DPR atau Presiden sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.d. Pertimbangan terhadap RUU APBN dan RUU Terkait
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.e. Pengawasan Pelaksanaan UU
DPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.f. Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan
DPD menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan pertimbangan kepada DPR terkait RUU yang berkaitan dengan APBN.
g. Pertimbangan Pemilihan Anggota BPK
DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).h. Penyusunan Program Legislasi Nasional
DPD memiliki tugas menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan SDA, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Berapa Gaji dan Tunjangan DPD RI?
Gaji dan tunjangan anggota DPD RI ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. Hak keuangan dan administratif ini disetarakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPD RI:
Gaji pokok anggota DPD setara dengan gaji anggota DPR, yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR sebagai dasar penentuan gaji DPD adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000/bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000/bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000/bulan
Selain mendapatkan gaji pokok, DPD juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000/bulan
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000/bulan per anak
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000/bulan
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198.000/bulan
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000/bulan
Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000/bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000/bulan
Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3.000.000
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra