Menuju konten utama

Berapa Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangan yang Diterima?

Berapa gaji anggota DPR RI 2019-2024 dan tunjangan yang diterima?

Berapa Gaji Anggota DPR RI dan Tunjangan yang Diterima?
Rohaniwan mengambil sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 Ketua Puan Maharani, Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar saat pelantikan melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

tirto.id - Gaji anggota DPR RI yang diterima setiap bulan memiliki besaran sekitar Rp50 juta, menurut Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI,

Tak hanya gaji, anggota DPR RI 2019-2024 juga mendapat berbagai macam tunjangan dan Tabungan Hari Tua (THT).

Untuk bulan pertama setelah tak lagi menjabat, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) sebanyak Rp15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan bagi anggota yang menjabat selama satu periode akan mendapatkan uang pensiunan Rp3,2 juta setiap bulan, sedangkan yang menjabat dua periode atau lebih dapat Rp3,8 juta.

Besaran gaji anggota DPR RI dibedakan menjadi tiga, yaitu Anggota DPR Merangkap Ketua, Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua, dan Anggota DPR Merangkap Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut ini rincian penerimaan anggota DPR RI setiap bulan.

UraianAnggota DPR Merangkap KetuaAnggota DPR Merangkap Wakil KetuaAnggota DPR
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji pokok5.040.0004.620.0004.200.000
Tunjangan istri (10% dari GP)504,000462,000420,000
Tunjangan anak (2 anak x 2% GP)201,600184,800168,000
Uang sidang/paket2,000,0002,000,0002,000,000
Tunjangan jabatan18,900,00015,600,0009,700,000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPhHpasal 212.699.8132.699.8132.699.813
Penerimaan Lain
Tunjangan kehormatan6.690.0006.450.0005.580.000
Tunjangan komunikasi intensif16.468.00016.009.00015.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran5.250.0004.500.0003.750.000
Bantuan listrik dan telepon7.700.0007.700.0007.700.000
Asisten anggota2.250.0002.250.0002.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang/ periode
Biaya Perjalanan
Uang harian
a. Daerah tingkat I (per hari)5.000.0005.000.0005.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari)4.000.0004.000.0004.000.4000
Uang representasi
a. Daerah tingkat I (per hari)4.000.0004.000.0004.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari)3.000.0003.000.0003.000.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun)3.000.0003.000.0003.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun)5.000.0005.000.0005.000.000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan
Uang pensiun (60% dari gaji pokok)3.024.002.772.0002.520.00
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan

Pelantikan DPR RI akan dilakukan Selasa (1/10/2019) saat Sidang Paripurna di Senayan, Jakarta. Tak hanya anggota DPR RI, anggota MPR dan DPD periode 2019-2024 juga akan diambil sumpahnya.

Sebanyak 575 anggota DPR 2019-2024 berasal dari sembilan partai politik, seperti dilansir Antara News,dengan rincian sebagai berikut.

  1. PDI Perjuangan dengan perolehan suara 27.503.961 memperoleh 128 kursi.
  2. Partai Golkar dengan suara 17.229.789 mendapatkan 85 kursi.
  3. Partai Gerindra dengan suara 17.596.839 mendapatkan 78 kursi.
  4. Partai NasDem memperoleh 12.661.792 suara mendapatkan 59 kursi.
  5. PKB yang memperoleh 13.570.970 suara mendapatkan 58 kursi.
  6. Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara mendapatkan 54 kursi.
  7. PKS yang memperoleh 11.493.663 suara mendapatkan 50 kursi.
  8. PAN mendapatkan suara 9.572.623 memperoleh 44 kursi.
  9. PPP memperoleh 6.323.147 suara mendapatkan 19 kursi.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri