Menuju konten utama

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan ASN 2024 Sudah Cair? Ini Cara Ceknya!

Apakah gaji ke-13 PNS dan pensiunan ASN sudah cair? Kalau sudah, simak cara ceknya.

Gaji ke-13 PNS & Pensiunan ASN 2024 Sudah Cair? Ini Cara Ceknya!
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan. Lantas, apakah gaji ke-13 PNS dan pensiunan ASN sudah cair? Kalau sudah, simak cara ceknya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dijelaskan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan cair paling cepat pada Juni 2024.

Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024."

Komponen atau besaran gaji ke-13 bagi ASN yang masih aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 didasarkan pada pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun pencairan gaji 13 ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan disalurkan langsung ke rekening setiap penerima.

Apakah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024 Sudah Cair?

PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024 melalui laman Instagram-nya menjelaskan bahwa gaji ketiga belas akan diberikan mulai Senin tanggal 3 Juni 2024.

Penerima dapat mengecek akun atau rekening masing-masing untuk memastikan apakah gaji ke-13 sudah masuk.

Namun, bisa saja gaji ke-13 di beberapa daerah belum disalurkan. Taspen mengimbau agar tetap berhati-hati apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Taspen.

Cara Cek Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ASN 2024 di Taspen

Sebenarnya, untuk mengecek gaji ke-13, penerima bisa langsung melihat rekening karena pembayaran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen tanpa memerlukan syarat tertentu.

Namun, penerima gaji 13 pensiunan harus melakukan verifikasi secara online terlebih dahulu melalui aplikasi Taspen guna memastikan identitas penerima sudah sesuai.

Simak tata cara verifikasi identitas di aplikasi Taspen:

  • Unduh dan instal aplikasi Taspen Otentikasi dari Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
  • Buka aplikasi Taspen yang sudah terinstal di perangkat Anda.
  • Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi dengan nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang terdapat di Kartu Identitas Pensiun (KARIP). Nomor Notas juga dapat ditemukan melalui laman https://tcare.taspen.co.id/tcare/ dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili.
  • Klik tombol "Otentikasi".

  • Sistem akan otomatis membawa Anda ke halaman pencocokan wajah. Pergilah ke tempat dengan pencahayaan yang baik dan lakukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem. Pengguna akan diminta untuk mengangguk, menggelengkan kepala, dan mengedipkan mata.
  • Jika verifikasi wajah berhasil, akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentikasi bulan telah sukses.
  • Ketuk "Lihat Hasil" untuk memeriksa hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun Anda.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Iswara N Raditya