tirto.id - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan peserta dipotong gajinya. Apakah ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Berapa persen yang harus dibayarkan?
Simpanan Tapera wajib dibayarkan Pemberi Kerja setiap bulan paling lambat pada tanggal 10. Kemudian iuran tersebut masuk ke dalam rekening dana Tapera.
Aturan ini juga berlaku untuk Peserta Pekerja Mandiri. Jika tanggal 10 berstatus hari libur, maka simpanan bisa dibayarkan pada hari kerja setelah libur.
Lantas, bagaimana dengan PNS atau ASN? Apakah mereka tergolong wajib menjadi peserta Tapera? Jika benar, berapa persen potongan yang harus dibayarkan PNS/ASN hingga masuk ke rekening dana Tapera?
Aturan PNS Wajib Tapera
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Sedangkan Pekerja memiliki pengertian setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Pekerja, juga dikenal istilah Pekerja Mandiri, yakni setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Adapun Pemberi Kerja mempunyai makna orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selain itu, Pemberi Kerja juga dikenakan kepada penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tapera berasal dari pengumpulan dana peserta. Sedangkan peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri. Pengumpulan dana masuk pada rekening dana Tapera melalui bank Kustodian.
Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan, Pekerja sebagai peserta Tapera mencakup beberapa pihak. Di antaranya ialah sebagai berikut:
- Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat negara.
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja di atas namun mereka menerima gaji atau upah.
Besaran Iuran Tapera PNS
Besaran iuran Tapera setiap bulan dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 15 menerangkan, besaran simpanan peserta yang ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk Peserta Pekerja maupun penghasilan bagi Peserta Pekerja Mandiri.
Pekerja membayar 2,5 persen dari gaji. Sedangkan sisanya atau 0,5 persen dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Dengan demikian, gaji PNS nantinya dipotong sebesar 2,5 persen sebagai besaran simpanan peserta Tapera. Lalu biaya 0,5 lainnya dibayarkan penyelenggara negara selaku Pemberi Kerja.
Dalam butir 4 pasal yang sama ditambahkan, Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan. Mereka berkoordinasi dengan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bersama Komisioner BP Tapera, menteri bidang keuangan dan menteri bidang ketenagakerjaan lantas mengatur dasar perhitungan dalam menentukan besaran simpanan peserta. Mereka juga ditugaskan berkoordinasi dengan menteri urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.