Menuju konten utama

Apakah Tapera Wajib? Cek Daftar Pekerja yang Harus Ikut

Tapera merupakan iuran wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Cek daftar pekerja yang harus ikut Tapera.

Apakah Tapera Wajib? Cek Daftar Pekerja yang Harus Ikut
Ilustrasi tabungan rumah. foto/Istockphoto

tirto.id - Peraturan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan pro kontra. Masih banyak masyarakat yang ragu apakah Tapera wajib dan daftar pekerja yang harus ikut serta?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Tapera wajib diikuti oleh semua karyawan yang berusia paling rendah 20 tahun dan sudah menikah. Karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah juga wajib menjadi peserta Tapera.

Terlepas dari pro kontra yang terjadi, Jokowi menuturkan bahwa keputusan terkait pemotongan gaji pegawai, termasuk karyawan swasta, untuk Tapera akan tetap berlaku. Kendati demikian, penerapannya akan berlangsung pada 2027 telah melalui perhitungan matang.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," ujar Jokowi, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa dalam kebijakan baru ini, seperti halnya BPJS Kesehatan mengalami pro dan kontra sebelum dijalankan.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah Tapera berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibayarkan oleh pekerja setiap bulan untuk membiayai berbagai keperluan perumahan bagi peserta. Penggunaannya mencakup kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Iuran Tapera berasal dari gaji pekerja yang dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran Tapera setiap bulan adalah 3 persen, di mana 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Peserta Tapera harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan. Mereka termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, dan belum memiliki rumah.

Sesuai dengan PP Tapera yang direvisi, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024, pihak yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan iuran Tapera adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Menaker akan bertanggung jawab dalam mengatur iuran Tapera untuk karyawan swasta dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

Tapera merupakan salah satu iuran wajib bagi pekerja yang memenuhi syarat saat kebijakan tersebut berlaku. Daftar pekerja yang wajib ikut Tapera tercantum dalam PP Tapera Nomor 25 Tahun 2020.

Lantas, siapa yang wajib ikut Tapera? berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja dan pekerja mandiri tertuang dalam Pasal 7, antara lain:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa TNI;
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  • Pejabat negara;
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  • Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
  • Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah.

Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?

Adapun mengenai berakhirnya kepesertaan Tapera tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 23. Kepesertaan Tapera berakhir karena beberapa alasan, antara lain:

  • Telah pensiun bagi pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; atau
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Adapun peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan pengembalian simpanan. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 yang berbunyi:

  1. Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.

  2. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

  3. Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

  4. Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Menurut Pasal 25 peserta yang telah berakhir kepesertaannya atau telah mencapai usia 58 tahun dapat kembali menjadi peserta yang merupakan pekerja mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai peserta.

Peserta kategori ini dapat berakhir kepesertaannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy