tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menjadi sorotan publik karena di tahun 2023 ini Kemnaker belum memberikan angin segar terkait informasi jadwal pencairan.
Di awal tahun 2023, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, sempat memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih menunggu arahan terkait program BSU akan dilanjutkan atau tidaknya di tahun 2023.
Selaras dengan Anwar, akun resmi Instagram Kemnaker juga menginformasikan bahwa BSU 2023 belum direncanakan akan disalurkan kembali seperti di tahun 2022.
Di penghujung tahun 2023 ini, Kemnaker belum memberikan informasi kembali terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. Secara tidak langsung, BSU 2023 berkemungkinan tidak akan cair.
Kendati demikian, sejumlah daerah ada yang menyalurkan BSU, hanya saja anggaran dananya bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari APBD masing-masing yang bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah.
BSU sendiri pada dasarnya adalah sebuah program bantuan berupa uang sebesar Rp600 ribu yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi syarat penerima.
Terlepas dari kemungkinan tersebut, BSU 2023 masih berpotensi bisa disalurkan kembali jika Kemnaker dan pemerintah pusat memutuskan untuk menyalurkannya lagi.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU jika bantuan tersebut dicairkan dan seperti apa kriteria penerima BSU?
Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023?
Mengacu pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kemnaker pada tahun 2022, terdapat beberapa kriteria penerima BSU, diantaranya mencakup;
- Masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah
- Pekerja yang terdaftar di Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan golongan PNS atau TNI/Polri
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Daftar akun jika belum memiliki akun BSU dengan melengkapi data diri
- Setelah terdaftar, masukan NIK dan sandi yang telah terdaftar
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukan kembali NIK, Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir, lalu klik “Lanjutkan”
- Secara otomatis informasi penerima BSU akan muncul.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra