tirto.id - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 59 Tahun 2024 tentangtentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini menegaskan tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Dalam dokumen salinan yang dirilis JDIH Setneg, standar ruang kelas rawat inap ini akan mencakup 12 kriteria.
Artinya, dengan penerbitan Perpres ini akan ada perubahan skema kelas BPJS menggunakan KRIS dari awalnya terbagi ke dalam sistem kelas 1, 2, dan 3.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai isi Perpres 59 Tahun 2024.
Isi Perpres 59 Tahun 2024
Secara umum, Perpres 59 Tahun 2024 memuat adanya pergantian kelas BPJS dari awalnya menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam hal ini, Pasal 46A Perpres No. 59 mengatur juga tentang standar kelas ruang inap yang mencakup 12 kriteria.
Kemudian, Perpres ini juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksklusif.
Akan tetapi, terkait perubahan kelas ini Presiden Jokowi akan memberikan waktu kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum mulai diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Di samping itu, penerbitan Perpres ini menuai polemik, terutama terkait sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
1. Soal Layanan KRIS
Perpres No. 59 ini memuat soal layanan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.Narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
2. Nominal Iuran Masih Sama
Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, dikutip Antara News.
Untuk mengetahui lebih rincinya, masyarakat dapat mengakses Perpres ini lewat tautan ini Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra