tirto.id - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap iuran penerima BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran) menjadi Rp100 ribu per bulan. Usulan ini menyikapi keputusan pemerintah menyeragamkan kelas perawatan melalui sistem kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan sistem kelas I, II dan III.
Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menyebut pertimbangan penetapan tarif iuran dengan nominal itu, berdasarkan kesesuaian mutu layanan bagi pasien tetap terjamin. Seiring dengan itu, rumah sakit bisa tetap berkembang serta BPJS Kesehatan bergerak sustainable.
"Yang jadi beban itu misalnya PBI, kalau PBI misalnya jadi Rp100 ribu akan bagus, yang untuk BPJS-nya, mungkin kelas II nya naik berapa dan kelas I nya berapa menurut saya akan terjamin dengan bagus untuk keuangan ke depan," ucap Ichsan saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
"Tapi harapan saya PBI bisa Rp100 ribu," imbuhnya.
Dalam penetapan tarif iuran KRIS yang akan diterapkan pada 2025, Ichsan mengaku pemerintah melibatkan asosiasinya, juga dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pengusaha terkait guna mematok iuran yang paling ideal ke depannya.
"Kalau tarif RS iya (melibatkan dalam penetapan iuran), tapi kalau preminya mau berapa tentu di sini ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, terus mungkin asosiasi pengusaha," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Sebagai pengganti sistem klasifikasi kelas perawatan yang dihapus tersebut, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Pada Pasal 103B menjelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," demikian tertera dalam Perpres baru Pasal 103B ayat 2.
Meski telah diatur untuk diubah pelayanan berdasarkan KRIS, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar baru.
Hasil pemantauan dan evaluasi nantinya digunakan sebagai dasar penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang