Menuju konten utama

12 Aturan Baru Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Kapan Diterapkan?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS terbaru memiliki 12 kriteria. Apa saja dan kapan diterapkan?

12 Aturan Baru Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Kapan Diterapkan?
Konpers BPJS Kesehatan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. (Tirto.id/Mochammad Fajar Nur)

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS terbaru mengatur 12 kriteria. Apa saja itu?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi BPJS) pada tanggal 8 Mei 2024.

Pasal 46A menerangkan tentang kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," tutur Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, seperti dilaporkan Antaranews.

Beberapa hal yang diatur terkait dengan ventilasi udara, temperatur ruangan, dan kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Kemudian pencahayaan dan tirai antar tempat tidur.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS & Aturan Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penerapan sistem KRIS BPJS tidak akan menghapus kelas pelayanan rawat inap untuk para peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron.

Sesuai isi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, nantinya dilakukan penyeragaman kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria. Berikut adalah daftar aturan BPJS terbaru tentang kriteria KRIS sesuai Pasal 46A:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur.
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.
Selain menentukan 12 kriteria standar kelas ruang rawat inap (KRIS), Perpres Jokowi BPJS mengatur hak peserta untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi.

Menurut Pasal 51, peserta nantinya dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Mereka juga bisa membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Butir 2 pasal yang sama menambahkan, selisih biaya yang dijamin BPJS dengan biaya peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Kendati demikian, seperti tertuang pada butir 3, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan pemerintah daerah.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan sistem pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas BPJS. Standarisasi dilakukan untuk memberikan pemenuhan standar ruang rawat inap dan diawali peserta kelas 3 BPJS kesehatan.

Mengutip laman Dinas Kesehatan DIY, penerapan standarisasi untuk kelas 3 menjadi prioritas pertama. Kemudian dilanjutkan kelas 2 dan 1. Setidaknya, fasilitas layanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat menerapkan seluruh kriteria KRIS BPJS pada tanggal 30 Juni 2025.

Lantas, bagaimana terkait biaya pembayaran iuran kelas 1 yang lebih besar daripada kelas 2 dan 3? Apakah mereka tetap mendapatkan fasilitas yang berbeda atau justru sama meskipun membayar iuran lebih mahal?

Lewat sistem KRIS yang terbaru, maka secara otomatis kelas BPJS (1, 2, dan 3) dihapus. Oleh sebab itu, baik kelas 1 maupun kelas 2 bakal mendapatkan fasilitas yang sama dengan kelas 3.

Kelas 1 membayar iuran Rp150.000 per bulan. Kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan. Atau kelas 3 yang Rp42.000 per bulan.

Tidak ada perubahan manfaat yang diterima. Mereka tetap mendapatkan manfaat yang sama. Oleh sebab itu, bisa jadi peserta kelas 1 mendapat kamar yang isinya dua orang atau kelas 2 memperoleh ruang rawat inap yang dihuni tiga orang.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra