Menuju konten utama

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS

Bagaimana cara menggunakan BPJS untuk berobat ke rumah sakit? Berikut cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS
Warga mengurus administrasi di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS perlu dipahami oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Saat ini proses berobat dengan prosedur BPJS Kesehatan sudah lebih mudah dibandingkan pada masa awal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku di Indonesia.

Peserta hanya perlu memastikan kartu BPJS miliknya aktif dan mempunyai kartu identitas diri seperti KTP. Kartu BPJS aktif artinya kepesertaan tidak dalam keadaan diblokir.

Penyebab paling sering terblokirnya layanan BPJS Kesehatan adalah karena peserta telat membayar iuran bulanan. Secara umum, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 jenis, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri.

Warga dari ekonomi menengah ke bawah yang menjadi peserta kategori PBI tidak harus membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Lain halnya dengan peserta umum atau peserta mandiri yang mesti membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin tiap bulan.

Ada juga peserta BPJS Kesehatan di kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Bagi peserta dari kategori ini, iuran BPJS senilai 5% dari gaji. Namun, hanya 1% yang dibebankan ke pekerja, sementara 4% ditanggung oleh perusahaan.

Keterlambatan pembayaran bisa berujung pada pemblokiran layanan BPJS Kesehatan bagi pemilik kartu, meski statusnya sebagai peserta masih berlaku. Jika tagihan iuran itu telah dilunasi, layanan BPJS Kesehatan bisa diakses kembali.

Cara Berobat ke RS Pakai BPJS dan Syaratnya

Peserta bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat secara gratis di berbagai klinik kesehatan, puskesmas, hingga rumah sakit. Namun, ada ketentuan tertentu untuk bisa berobat ke rumah sakit dengan tanpa biaya menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan terdiri atas 2 cara tergantung dari kondisi pasien.

Pasien peserta BPJS yang tidak berada dalam kondisi darurat harus lebih dulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit.

Adapun FKTP bisa puskesmas atau klinik pengobatan yang tercatat sebagai faskes tingkat pertama untuk peserta BPJS. Ada juga dokter praktik yang bisa menjadi faskes pertama.

Bagi pasien yang perlu berobat atau kontrol rutin ke rumah sakit, perlu memastikan telah memegang surat rujukan dari FKTP (puskesmas atau klinik). Saat ini, surat rujukan dari puskesmas atau klinik yang bisa dipakai oleh peserta BPJS untuk berobat ke rumah sakit memiliki masa berlaku 3 bulan. Jadi, pesert BPJS tidak perlu bolak-balik ke puskesmas.

Sementara itu, jika pasien peserta BPJS memilki kondisi darurat, ia bisa langsung menuju bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan mendapatkan pengobatan gratis.

Prosedur BPJS Kesehatan untuk 2 cara berobat ke RS di atas adalah sebagai berikut:

1. Mendatangi faskes tingkat pertama dulu, baru ke RS

Peserta BPJS harus mendatangi faskes tingkat pertama dulu sebelum berobat ke RS. Hal ini karena ada sistem rujukan berjenjang. Faskes pertama yang dituju tadi sesuai dengan yang didaftarkan oleh peserta.

Pasien hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan aktif dan surat rujukan dari klinik, dokter praktik, atau puskesmas (faskes pertama) sebagai syarat berobat pakai BPJS di rumah sakit.

Detail cara menggunakan BPJS untuk berobat ke rumah sakit sebagai berikut:

  • Peserta berkunjung ke ke faskes tingkat pertama (Puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) berdasarkan lokasi yang didaftarkan oleh peserta.
  • Pasien mendapatkan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.
  • Jika dalam pemeriksaan tersebut dokter berpendapat perlu tindakan lanjutan pada pasien, akan dibuatkan rujukan berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut, yaitu RS.
  • Pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan di bagian pendaftaran Rumah Sakit.
  • Pasien akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit.
  • Pelayanan dapat berupa rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit sesuai hasil rujukan dari dokter yang memeriksa.

2. Langsung mendatangi IGD Rumah Sakit

Kondisi kedua ini dilakukan apabila pasien memerlukan bantuan medis sesegera mungkin karena keadaan gawat darurat.

Berikut cara menggunakan BPJS untuk berobat ke rumah sakit saat kondisi darurat:

  • Pasien mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari faskes pertama.
  • Tunjukkan kartu BPJS aktif (fisik atau digital) dan kartu identitas (KTP/SIM/KK).
  • Pasien segera mendapatkan pelayanan medis di IGD rumah sakit.
  • Jika pelayanan sudah selesai diberikan, pasien perlu menandatangani lembar bukti pelayanan yang disiapkan pegawai rumah sakit.

Jenis kelas BPJS kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh kelas peserta yang diambil. Program asuransi ini mempunyai tiga kelas yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Perbedaan kelas BPJS Kesehatan hanya terletak di besaran iuran dan jenis layanan kamar saat menjalani rawat inap.

Dari sisi iuran, nilai tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang kini berlaku adalah:

  • Iuran kelas 1: Rp150 ribu per bulan
  • Iuran kelas 2: Rp100 ribu per bulan
  • Iuran kelas 3: Rp35 ribu per bulan (Aslinya Rp42.000, tetapi ada subsidi pemerintah Rp7 ribu tiap peserta).

Dari segi layanan, perbedaan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terletak pada jenis kamar yang bisa digunakan saat rawat inap di rumah sakit. Biasanya pasien boleh mengajukan untuk naik kelas kamar, tetapi harus membayar biaya tambahan ke rumah sakit.

Keuntungan Berobat Menggunakan BPJS

Ketika semua syarat berobat pakai BPJS terpenuhi, peserta bisa mendapatkan beragam keuntungan. BPJS tidak hanya akan membiayai pengobatan, tapi juga mencakup biaya lain yang muncul bersamaan dengan pengobatan, seperti biaya kamar rawat inap.

Tidak hanya itu, cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan cukup mudah jika mengikuti alurnya dengan benar. Keuntungan yang diperoleh pun bisa maksimal.

Berikut beragam keuntungan menjalani prosedur BPJS Kesehatan saat berobat:

1. BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan menyeluruh

Layanan kesehatan yang diberikan pada peserta BPJS mulai dari pengobatan, perawatan, hingga tindakan medis, termasuk operasi. Semua yang diperlukan agar kesehatan peserta atau pasien tetap terjaga akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

2. Peserta mendapat kesempatan sama dalam layanan kesehatan

BPJS Kesehatan tidak membeda-bedakan peserta dalam pelayanan di fasilitas kesehatan. Semua peserta diperlakukan sama agar bisa mengakses layanan kesehatan secara layak, baik itu dari kelas 1, 2, maupun 3.

3. Tesedia fasilitas rawat inap dan rawat jalan bagi peserta BPJS

BPJS Kesehatan turut menanggung biaya rawat inap dan rawat jalan. Biaya rawat inap (seperti sewa kamar) memiliki skema tertentu untuk masing-masing kelas peserta sehingga lebih terjangkau, dan rawat jalan umumnya gratis selama pengobatan masih sesuai jenis yang ditanggung BPJS. Kendati demikian, pelayanan untuk masing-masing kelas diperlakukan sama, termasuk dalam pengobatannya.

4. Pembiayaan memiliki jangka waktu lama

Peserta BPJS Kesehatan dapat menerima jaminan pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang. Bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan pengobatan dalam waktu lama, layanan BPJS Kesehatan akan sangat meringankan biaya berobat.

5. Pelayanan kesehatan diberikan untuk semua umur

Peserta BPJS Kesehatan mencakup semua WNI dalam berbagai jenjang usia. Peserta dari semua kalangan usia bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS.

6. Menjaga kapasitan keuangan peserta

Biaya kesehatan termasuk mahal saat ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan dapat ditekan sehingga membuat kapasitan finansial peserta tetap stabil.

7. BPJS juga menanggung biaya operasi persalinan

Persalinan ibu melahirkan secara normal ataupun operasi sesar karena kondisi tertentu, kini bisa ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Jika mesti melahirkan secara sesar yang memiliki konsekuensi biaya jutaan rupiah, pasien tidak perlu risau memikirkannya.

8. Iuran bulanan terjangkau

Jika dilihat dari manfaat yang bisa diterima oleh peserta BPJS, iuran bulanan yang harus dibayarkan sangat terjangkau. Peserta akan merasakan manfaatnya ketika mendapatkan sakit di waktu tidak terduga. Apalagi, jika peserta termasuk kategori PBI sudah tak perlu membayar iuran lagi.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom