Menuju konten utama

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iurannya

Proses pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN hingga Pandawa.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Besaran Iurannya
Petugas menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

tirto.id - Pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS dapat dilakukan dengan pelayanan tatap muka dan non-tatap muka yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Mengutip dari akun Instagram BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta program JKN-KIS secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa kanal.

Peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui:

-Aplikasi mobile JKN.

-Kantor BPJS Kesehatan.

-Mobile Customer Service (MCS).

-Mal Pelayanan Publik (MPP).

-Pandawa di nomor 0811-8165-156.

Khusus untuk layanan Pandawa, masyarakat yang ingin mendaftar program dapat mengecek nomor Whats App Pandawa sesuai domisili Anda melalui highlight "PANDAWA" pada profil (highlights IG) akun Instagram BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Mendaftar BPJS Kesehatan dengan secara online dapat dilakukan menggunakan kanal aplikasi Mobile JKN. Berikut cara pendaftarannya:

  1. Pertama, pastikan unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di perangkat;
  2. Buka aplikasi dan klik 'Daftar';
  3. Klik 'Pendaftaran Peserta Baru';
  4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik 'Setuju';
  5. Masukkan nomor induk kependudukan kartu tanda pengenal (NIK KTP);
  6. Kemudian masukkan kode captcha;
  7. Isi semua data yang diperlukan, lalu klik 'Selanjutnya';
  8. Pilih faskes yang diinginkan;
  9. Masukkan alamat email, lalu klik 'Simpan';
  10. Tunggu kode verifikasi dan virtual account untuk pembayaran iuran dari BPJS Kesehatan melalui email;
  11. Selesaikan pembayaran iuran;
  12. Usai melakukan pembayaran akan ada konfirmasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan telah resmi terdaftar sebagai peserta;
  13. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi.

Layanan BPJS Kanal Pandawa

Selain melalui aplikasi, pendaftaran dan layanan terkait administrasi BPJS lainnya bisa diperoleh dengan menghubungi kanal Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whats App). Layanan ini dapat dihubungi lewat nomor tunggal Pandawa 0811 8165 165.

Tidak hanya pendaftaran, kanal Pandawa juga melayani sejumlah urusan, termasuk:

  • penambahan anggota keluarga;
  • pindah jeniskepesertaan pekerja penerima upah (PPU) Non Aktif menjadi PBPU;
  • pengaktifan kembali kartu, perubahan/ perbaikan data;
  • perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP);
  • pengurangan anggota keluarga, dan perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.

Layanan Pandawa melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas) sehingga proses layanan peserta bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini. Layanan Pandawa dapat diakses setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00—15.00 waktu setempat.

Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan administrasi lewat Pandawa tidak dipungut biaya. Namun, nasabah harus mewaspadai adanya penipuan yang mengatasnamakan Pandawa BPJS Kesehatan.

Besar Iuran BPJS

Iuran BPJS dilaksanakan per bulan dengan variasi iuran berdasar segmen saat mendaftar BPJS. Besaran iuran BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 berlaku sejak tahun 2020. Mengutip dari Instagram BPJS Kesehatan RI, berikut uraian segmen BPJS Kesehatan:

1. Segmen PBI-JK

Segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dari Penduduk yang Didaftarkan oleh pemerintah daerah memiliki tanggung jawab iuran sebesar Rp42 ribu per orang setiap bulannya.

Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

2. Segmen PBPU dan BP

Segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib membayar iuran oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran:

  • Kelas III: Rp35 ribu per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Kelas I: Rp150 ribu per orang per bukan

Perlu diketahui bahwa khusus peserta Kelas III, biaya sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP. Sehingga, jika ditotal iurannya sebesar Rp42 ribu.

3. Segmen PPU dan BP

Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara mendapat kewajiban iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayar oleh pekerja.

Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas rendah sebesar upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling akhir gaji/ upah per bulan, yakni sebesar Rp12 juta.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yonada Nancy