tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berusaha memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satunya dalam hal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
JKN-KIS merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan status aktif atau tidaknya kartu JKN-KIS.
Pengecekan status BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline maupun online. Pengecekan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.
Sebab, jika status kepesertaannya tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.
Berikut merupakan cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan serta besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Terdapat berbagai macam kanal layanan online/non tatap muka yang dapat diakses peserta BPJS Kesehatan secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.
Akan tetapi, dikarenakan adanya sejumlah kondisi di lapangan yang belum memungkinkan bagi masyarakat untuk menikmati layanan digital JKN-KIS, pihak BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan secara offline/tatap muka melalui Mobile Customer (MCS).
MCS adalah layanan jemput bola ke daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga kantor PBJS Kesehatan terdekat.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, di bawah ini merupakan cara mudah melakukan pengecekan status kepesertaan JKN-KIS secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan:
1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
Sebelum melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS, unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui App Store maupun Google Play Store.
Setelah itu daftarkan diri anda sebagai pengguna mobile. Berikut cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Log in dengan menggunakan nomor peserta/ NIK dan password
- Masukkan captha pada kolom yang disediakan dan klik menu Log in
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Layanan CHIKA dapat diakses lewat beberapa sosial media seperti Facebook mesenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, melalui bot Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta melalui Whatsapp di nomor 08118750400.
Di bawah ini merupakan cara mengecek status kepesertaan JKN-KIS melalui layanan CHIKA:
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, ataupun Whatsapp
- Pilih menu cek status peserta
- Ketik nomor peserta/ NIK
- Ketik tanggal lahir sesuai format yang disediakan
- CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon rumah ataupun telepon selular yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam.
Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan menggunakan Care Center 165:
- Menghubungi BPJS Kesehatan menggunakan Care Center di nomor 165
- Memilih jenis layanan 1 (satu)
- Memilih layanan status kepesertaan
- Ketik nomor peserta/NIK
- Ketik tanggal lahir
- VIKA akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Iuran JKN-KIS merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya kepada BPJS Kesehatan baik peserta, pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk program JKN- KIS.
Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2020.
Dilansir dari bukuPanduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS), di bawah ini merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus secara rutin dibayarkan di setiap bulannya:
1. Besaran iuran bagi peserta Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Besaran iuran untuk Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Besaran iuran Peserta BP Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari upah dengan rincian:
• Penerima Pensiun
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat
- 2% (dua persen) dibayar oleh penerima pensiun
• Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, duda, atau anak yatim dan/ atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
4. Besaran iuran bagi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara adalah 5% (lima persen) dari upah dengan rincian:
• Penerima Pensiun
- 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
- 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta
• Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/ atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan iuran bagi peserta segmen ini yaitu sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
5. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, iurannya sebesar 5% (lima persen) dari upah dengan rincian:
• 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
• 1% (satu persen) dibayar oleh Pekerja
Bagi PPU Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau anggota POLRI, Upah dan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jababatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
Sedangkan, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji/ upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
6. Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran yang dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta adalah sebagai berikut:
• Kelas I: Rp150.000/ orang/ bulan
• Kelas II: Rp100.000/ orang/ bulan
• Kelas III: Rp42.000/ orang/ bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7000/ orang / bulan).
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Dhita Koesno